Suara.com - Seorang selebgram berinisial S alias N resmi ditahan polisi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di dalam Flame Spa di Kabupaten Badung, Bali. Tak cuma selebgram, polisi juga menahan Direktur dari Flame Spa berinisial P dalam kasus serupa.
Perihal penahanan tersangka kasus prostitusi di Flame Spa disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan.
"Benar, sudah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi," kata Jansen dikutip dari Antara, Senin.
S dan P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dimana statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Jansen mengatakan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka tambahan dalam kasus dugaan prostitusi tersebut dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 kemarin. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak mendatangi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Keduanya telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada hari Selasa 1 Oktober 2024, namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali," kata Jansen.
Keduanya kini mendekam di tahanan sementara Polda Bali menanti pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, dalam kasus prostitusi tersebut, ada lima orang tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Bali.
Sebelumnya tiga orang yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa ditahan Polda Bali karena diduga terlibat dalam prostitusi berkedok Spa tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga: Atasi Persoalan Prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kenneth PDIP Minta Pemprov Pakai Cara Humanis
Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung. Ketiga tempat tersebut diduga melakukan tindak pidana yang sama.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Aktivis Seperti Iqbal Ramadhan, Anak Jenderal Angkatan Darat Ini Getol Melawan Prostitusi Anak dan Bela Hak Perempuan
-
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
-
Atasi Persoalan Prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kenneth PDIP Minta Pemprov Pakai Cara Humanis
-
Heru Budi Mau Bikin Jogging Track Cegah Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kenneth PDIP: Nggak Jadi Solusi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?