Suara.com - Seorang selebgram berinisial S alias N resmi ditahan polisi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di dalam Flame Spa di Kabupaten Badung, Bali. Tak cuma selebgram, polisi juga menahan Direktur dari Flame Spa berinisial P dalam kasus serupa.
Perihal penahanan tersangka kasus prostitusi di Flame Spa disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan.
"Benar, sudah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi," kata Jansen dikutip dari Antara, Senin.
S dan P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dimana statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Jansen mengatakan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka tambahan dalam kasus dugaan prostitusi tersebut dilakukan pada Jumat 4 Oktober 2024 kemarin. Penjemputan tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak mendatangi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Keduanya telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada hari Selasa 1 Oktober 2024, namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali," kata Jansen.
Keduanya kini mendekam di tahanan sementara Polda Bali menanti pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, dalam kasus prostitusi tersebut, ada lima orang tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Bali.
Sebelumnya tiga orang yakni EG, HE dan RI masing-masing sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa ditahan Polda Bali karena diduga terlibat dalam prostitusi berkedok Spa tersebut.
Jansen mengatakan selain di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, ternyata Flame Spa memiliki tiga cabang yang diduga melakukan tindak pidana serupa.
Baca Juga: Atasi Persoalan Prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kenneth PDIP Minta Pemprov Pakai Cara Humanis
Dari hasil penelusuran, dua yang lainnya berlokasi di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, dan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung. Ketiga tempat tersebut diduga melakukan tindak pidana yang sama.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Aktivis Seperti Iqbal Ramadhan, Anak Jenderal Angkatan Darat Ini Getol Melawan Prostitusi Anak dan Bela Hak Perempuan
-
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
-
Atasi Persoalan Prostitusi di Jalan Tubagus Angke, Kenneth PDIP Minta Pemprov Pakai Cara Humanis
-
Heru Budi Mau Bikin Jogging Track Cegah Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kenneth PDIP: Nggak Jadi Solusi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang