News / Nasional
Selasa, 08 Oktober 2024 | 19:02 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.

Load More