Suara.com - Mayor Joshua Mast, seorang perwira Marinir Amerika Serikat, terlibat dalam pertempuran hukum panjang terkait adopsi seorang anak yatim Afghanistan. Kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi.
Meski begitu, panel beranggotakan tiga orang Marinir pada Selasa lalu memutuskan bahwa tindakan Mast, meskipun dinilai tidak pantas sebagai seorang perwira, tidak cukup kuat untuk menyebabkan pemecatannya dari dinas militer.
Pengacara dari Korps Marinir menuduh Mast menyalahgunakan jabatannya, mengabaikan perintah atasannya, serta salah menangani informasi rahasia dan menggunakan komputer pemerintah secara tidak sah dalam upayanya memperjuangkan hak asuh anak yang ditemukan yatim piatu di medan perang Afghanistan pada 2019.
Mast, yang saat itu tinggal bersama istrinya, Stephanie, di Fluvanna County, Virginia, berhasil meyakinkan hakim setempat untuk mengabulkan adopsi anak tersebut, meskipun saat itu sang anak masih berada di Afghanistan. Pemerintah Afghanistan tengah berusaha menemukan keluarga besar sang anak dan akhirnya berhasil menyatukannya kembali dengan mereka.
Namun, pada 2021, setelah Taliban mengambil alih Afghanistan, Mast membantu keluarga Afghanistan tersebut melarikan diri ke Amerika Serikat. Setibanya di AS, Mast menggunakan dokumen adopsi untuk mengambil anak tersebut dari keluarganya di Afghanistan dan membawanya ke rumahnya. Sejak saat itu, anak tersebut tinggal bersama keluarga Mast di North Carolina.
Sidang dewan investigasi yang berlangsung selama lima hari di Camp Lejeune sebagian besar berlangsung tertutup. Sidang ini bukan bersifat pidana, melainkan administrasi, yang bertujuan menentukan apakah Mast layak tetap berdinas di militer.
Potensi sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Mast adalah pemecatan tidak hormat. Namun, laporan dewan yang mengakui adanya pelanggaran akan dicatat dalam berkas Mast, yang bisa mempengaruhi promosi dan penugasannya di masa mendatang.
Nasib anak tersebut hingga kini masih terkatung-katung. Pasangan Afghanistan yang merawatnya selama 18 bulan berusaha membatalkan adopsi yang dilakukan Mast.
Departemen Kehakiman AS turut campur dengan menyatakan bahwa Mast telah berbohong kepada pengadilan Virginia dan pejabat federal untuk membenarkan pengambilan anak tersebut. Tindakan Mast, menurut mereka, dapat merusak citra Amerika di mata dunia.
Baca Juga: Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
Departemen Luar Negeri AS pada hari Selasa menegaskan bahwa keputusan mereka bekerja sama dengan pemerintah Afghanistan dan Komite Internasional Palang Merah untuk menyatukan kembali anak tersebut dengan keluarganya sesuai dengan hukum internasional dan kebijakan AS. Mereka juga mendesak agar pengadilan Virginia mengembalikan anak tersebut kepada keluarga Afghanistan.
Meskipun Pengadilan Banding Virginia telah memutuskan bahwa adopsi tersebut tidak seharusnya terjadi, kasus ini masih tertahan di Mahkamah Agung Virginia. Pengacara dari keluarga Afghanistan belum memberikan komentar terkait perkembangan ini.
Di dalam ruang sidang yang sederhana, semua orang berpakaian seragam kamuflase. Mast memilih memberikan pernyataan tanpa sumpah di sesi tertutup, yang membuatnya tidak bisa diinterogasi lebih lanjut.
Namun, istrinya, Stephanie, memberikan kesaksian secara terbuka, menawarkan wawasan tentang motivasi mereka yang begitu gigih untuk mengadopsi anak tersebut. Dia menangis ketika menggambarkan keputusan suaminya sebagai wujud dari komitmennya terhadap nilai-nilai Marinir.
“Itu sangat mencerminkan tanggapan khas Amerika,” ucap Stephanie dengan penuh emosi.
“Kami menghargai kehidupan manusia. Sebagai Marinir, Anda melayani dan melindungi.” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Tegang! Kepercayaan AS pada Israel Merosot Tajam, Serangan Balasan Picu Krisis Diplomatik
-
Donald Trump Sebut Para Migran yang Membunuh Memiliki Gen Buruk: Sekarang Mereka Hidup Bahagia di Amerika!
-
Jaringan Prostitusi Kelas Atas Terbongkar di AS, Politisi hingga Eksekutif Jadi Pelanggan
-
AS Ikut Campur Saat Israel Hancurkan Gaza, Ada Kesedihan Warga Amerika Serikat: Perlu Ada Perubahan
-
Punya Komitmen Untuk Gencatan Senjata di Gaza, 26 Imam Muslim Dukung Kamala Harris di Pilpres AS
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group