Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti regulasi penjualan obat secara online yang membuat masyarakat jadi mudah mengakses obat tanpa resep dokter.
Perhatian itu muncul akibat ada berita viral seorang ibu di Surabaya yang curhat anaknya dicekoki obat steroid selama setahun oleh pengasuhnya.
Obat tersebut dimaksudkan agar sang anak bisa gemuk. Namun, akibat penggunaan tanpa panduan dokter dan dalam jangka waktu lama, sang anak kini harus dirawat di rumah sakit.
Orang tua sang anak, melalui akun X @linggra.k, mengungkapkan bahwa pengasuhnya mendapatkan obat steroid secara online.
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Endokrin IDAI Dr dr Agustini Utari, SpA(K), menjelaskan bahwa steroid termasuk obat keras. Sehingga pembeliannya perlu resep dokter karena tidak boleh digunakan dengan sembarangan.
"Terkait mudahnya pemberian ini mungkin kita memang perlu ya mungkin dari pemangku kebijakan, obat ini kan lambangnya K, artinya dia obat yang harus menggunakan resep dari dokter," katanya dalam diskusi media bersama IDAI secara virtual, Kamis (17/10/2024).
Dia menegaskan, harus ada regulasi yang diperbaiki mengenai penjualan obat keras.
Dokter Agustini juga mengimbau masyarakat agar hati-hati setiap kali membeli obat dengan lambang huruf K pada kemasan. Karena artinya obat tersebut tergolong keras dan harus berdasar arahan dokter dalam penggunaannya.
"Kalau dari cerita yang kemarin, dari yang viral itu, adalah dia bisa mendapatkan online tanpa harus ada resep dokter. Dan sudah membeli berulang kali. Jadi itu yang mungkin harus diawasi," ujar Agustini.
Baca Juga: Obat Steroid untuk Apa? Pengasuh Beri Ini Kepada Balita Agar Gemuk dan Doyan Makan
Tenaga kesehatan, terutama dokter dan farmasi, diingatkan pula untuk selalu memperhatikan setiap obat keras yang diberikan kepada pasien. Agustini menekankan bahwa obat keras seperti steroid memiliki efek samping yang dapat merusak fungsi organ bila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
"Sehingga pemberian resep itu harus betul-betul sesuai dengan indikasi," pesannya.
Sementara itu, ibu korban Linggra Kartika Halim mengatakan bahwa aksi pemberian obat keras kepada anaknya sudah berlangsung selama setahun dengan dalih agar nafsu makan sang anak bertambah.
Akibat perbuatannya tersebut, babysitter telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Jawa Timur.
Diketahui, pemberian obat keras ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024. Linggra menyebutkan, pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak satu pax atau 30 butir.
Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733