Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti regulasi penjualan obat secara online yang membuat masyarakat jadi mudah mengakses obat tanpa resep dokter.
Perhatian itu muncul akibat ada berita viral seorang ibu di Surabaya yang curhat anaknya dicekoki obat steroid selama setahun oleh pengasuhnya.
Obat tersebut dimaksudkan agar sang anak bisa gemuk. Namun, akibat penggunaan tanpa panduan dokter dan dalam jangka waktu lama, sang anak kini harus dirawat di rumah sakit.
Orang tua sang anak, melalui akun X @linggra.k, mengungkapkan bahwa pengasuhnya mendapatkan obat steroid secara online.
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Endokrin IDAI Dr dr Agustini Utari, SpA(K), menjelaskan bahwa steroid termasuk obat keras. Sehingga pembeliannya perlu resep dokter karena tidak boleh digunakan dengan sembarangan.
"Terkait mudahnya pemberian ini mungkin kita memang perlu ya mungkin dari pemangku kebijakan, obat ini kan lambangnya K, artinya dia obat yang harus menggunakan resep dari dokter," katanya dalam diskusi media bersama IDAI secara virtual, Kamis (17/10/2024).
Dia menegaskan, harus ada regulasi yang diperbaiki mengenai penjualan obat keras.
Dokter Agustini juga mengimbau masyarakat agar hati-hati setiap kali membeli obat dengan lambang huruf K pada kemasan. Karena artinya obat tersebut tergolong keras dan harus berdasar arahan dokter dalam penggunaannya.
"Kalau dari cerita yang kemarin, dari yang viral itu, adalah dia bisa mendapatkan online tanpa harus ada resep dokter. Dan sudah membeli berulang kali. Jadi itu yang mungkin harus diawasi," ujar Agustini.
Baca Juga: Obat Steroid untuk Apa? Pengasuh Beri Ini Kepada Balita Agar Gemuk dan Doyan Makan
Tenaga kesehatan, terutama dokter dan farmasi, diingatkan pula untuk selalu memperhatikan setiap obat keras yang diberikan kepada pasien. Agustini menekankan bahwa obat keras seperti steroid memiliki efek samping yang dapat merusak fungsi organ bila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
"Sehingga pemberian resep itu harus betul-betul sesuai dengan indikasi," pesannya.
Sementara itu, ibu korban Linggra Kartika Halim mengatakan bahwa aksi pemberian obat keras kepada anaknya sudah berlangsung selama setahun dengan dalih agar nafsu makan sang anak bertambah.
Akibat perbuatannya tersebut, babysitter telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Jawa Timur.
Diketahui, pemberian obat keras ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024. Linggra menyebutkan, pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak satu pax atau 30 butir.
Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza