Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mewanti-wanti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri agar tidak tarik-menarik kasus dengan institusi penegakkan hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap upaya pemberantasan korupsi makin gencar setelah Kortas Tipikor Polri bekerja.
“Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” ujar Poengky dikutip dari Antara, Jumat (18/10/2024).
Mewakili Kompolnas, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pendirian Kortas Tipikor yang sudah direncanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021.
Poengky juga mengingatkan agar ada koordinasi yang baik antarinstansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.
“Kami berharap ada koordinasi dan sinergisitas yang baik antara tiga institusi yang berwenang menangani korupsi, yaitu kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK, agar tidak ada tarik-menarik dalam penanganan kasus,” kata dia.
Jokowi Teken Pembentukan Kortas Polri
Kamis kemarin, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak Desember 2021 saat melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sindir Jokowi Jelang Lengser? Wapres Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles, Apa Adanya Lebih Enak
-
Copot 3 Anak Buah usai Kepergok Palak Pengusaha, Mentan Andi Amran: Gak Ada Kompromi Bagi Korupsi
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!