Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.
“Untuk ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah di alih namakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Jika semua aset bisa dipulihkan atau recovery, Tessa menyebut pihaknya tidak perlu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara TPPU.
“Jadi terbitnya surat perintah penyidikan untuk TPPU ini pada prinsipnya untuk menjangkau atau pengembalian pemulihan aset yang sudah di alih bentuk atau alih namakan,” tandas Tessa.
Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
Baca Juga: Bela Alexander Marwata, KPK Tegaskan Pertemuan Dengan Eko Darmanto Untuk Terima Laporan
Tag
Berita Terkait
-
Bela Alexander Marwata, KPK Tegaskan Pertemuan Dengan Eko Darmanto Untuk Terima Laporan
-
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan 4 Pegawainya Di Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan Alexander Marwata Dan Eko Darmanto
-
Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Begini Respons KPK
-
KPK Periksa Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin
-
Polda Metro Jaya Pastikan Pemeriksaan Alexander Marwata Terus Berlanjut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?