Suara.com - Kementerian Agama, menilai Undang-undang Pesantren diyakini dapat membawa perubahan bagi para santri. Berkat UU tersebut, kini pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang sah dalam sistem pendidikan nasional.
"UU Pesantren telah membawa perubahan besar pada pendidikan di Indonesia. Pesantren mendapat pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang sah dalam sistem pendidikan nasional,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
“Ini menjadi kekayaan bagi negara, karena pesantren memiliki sumber daya manusia yang berkualitas," sambungnya.
Basnang mengatakan, pasca disahkan pada tahun 2019, pendidikan pesantren telah diakui dalam Sistem Pendidikan Nasional, dan memiliki status yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
"UU tersebut telah mengakui secara sah keberadaan pendidikan pesantren, sehingga ijazah pesantren memiliki legalitas yang jelas," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad meminta pihak pesantren menyikapi era baru pesantren ini secara positif.
"Tetapi juga menjadi tanggungjawab pesantren menciptakan generasi bangsa yang makin berkualitas, setelah afirmasi yang diberikan pemerintah," jelasnya.
Hari santri, lanjut Abu Rokhmad, bisa diperingati sebagai peneguhan bersama agar negara mengayomi seluruh entitas masyarakat, terutama dalam proses pencerdasan bangsa.
"Di negara yang heterogen seperti Indonesia, peran pesantren yang tenang dan inklusif sangat berkontribusi pada kemajuan bangsa,” tambahnya.
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Santri 2024 Gratis Tanpa Logo Lembaga, Lengkap dengan Cara Memasangnya
Berita Terkait
-
20 Twibbon Hari Santri 2024 Gratis Tanpa Logo Lembaga, Lengkap dengan Cara Memasangnya
-
Hindari Mobil Ngerem Mendadak, Minibus Santri Tabrak Pembatas Tol, 4 Tewas
-
Soroti Isu Lingkungan di Hari Santri, 41 Ribu Pesantren se-Indonesia Wajib Tanam Pohon
-
Kemenag Bakal Gelar Pelatihan Bikin Konten Dan Kecerdasan Buatan Untuk Santri
-
Bacaan Sholawat Nariyah untuk Hari Santri 2024, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan