Suara.com - Wakil Ketua Umum Golkar, Ace Hasan Syadzily menanggapi sikap Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri yang enggan menghadiri pengucapan sumpah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Hal itu dia sampaikan ketika tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara pengucapan sumpah tersebut.
Ace mengaku menghormati sikap PDIP bila partai berlambang banteng hitam bermoncong putih itu memilih untuk menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meski begitu, dia mengaku berharap agar pemerintahan ke depan bisa dibangun secara bersama-sama dengan semua pihak.
“Kami ingin bahwa sekali lagi membangun bangsa ini tentu harus didasarkan atas kebersamaan dan memastikan agar lima tahun kedepan tantangan Indonesia tidak akan mudah, karena itu maka kebersamaan, gotong-royong dan saling bekerja sama di dalam membangun bangsa ini menjadi sebuah keniscayaan,” kata Ace, Minggu (20/10/2024).
Di sisi lain, Politikus Golkar Maman Abdurrahman menyampaikan hal serupa mengenai sikap dan posisi PDIP terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Bagi saya, positioning atau keberadaan PDIP nanti bergabung atau tidaknya itu menjadi hak, menjadi kebijakan internal politik pdip juga,” ujar Maman.
Sikap PDIP itu, lanjut dia, merupakan ranah yang berkaitan dengan komunikasi politik Prabowo dengan Megawati.
“Namun, yang saya pahami dan saya yakini pada saat pembekalan terakhir, ada sebuah semangat persatuan yang ingin dibangun oleh Pak Prabowo, mengingat tugas-tugas kita untuk melanjutkan, maupun untuk memajukan Indonesia ke depan sangat besar dan sangat berat. Artinya, Pak Prabowo spiritnya adalah persatuan,” tandas dia.
Sekadar informasi, Prabowo dan Gibran akan membacakan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Keduanya akan dilantik di Kompleks Parlemen Senayan. Acara tersebut dijadwalkan untuk dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
-
Titiek Soeharto Ikut Muncul di Kertanegara, Momen Prabowo Dadah-dadah Berangkat Pelantikan jadi Presiden
-
Demi Saksikan Langsung Pelantikan Prabowo-Gibran, Warga Rela Berjubel-jubelan di Bundaran HI: Nonton di TV Gak Seru!
-
Ngaku Sudah Siap-siap, Mahfud MD Mendadak Batal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Kenapa?
-
Ungkap Alasan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini, Anies Baswedan: Karena Saya Berusaha...
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum