Suara.com - Baru sehari bekerja sebagai Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo, Yusril Ihza Mahendra langsung memantik kontroversi. Hal ini terkait ucapannya yang menyebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Sontak apa yang dikatakan Yusril Ihza Mahendra itu memicu protes publik, terutama para pemerhati HAM maupun akademisi.
Pasalnya, pada tahun 1998 itu, lahir masa reformasi dan berakhirnya orde baru yang diwarnai dengan aksi kerusuhan serta penembakan dari aparat keamanan kepada masyarakat sipil.
Akademisi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa peristiwa pelanggaran HAM pada tahun 98 sebenarnya tidak hanya satu. Oleh sebab itu, dia pun mempertanyakan peristiwa 98 yang dimaksud.
"Saya terus terang ndak paham apa yang disampaikan oleh Yusril. Ketika ditanya ke saya, saya juga gak paham yang dia maksud kasus 98 itu yang mana. Ada dua kasus 98. Yakni (1) Kerusuhan Mei 98 dan (2) Trisaksi, Semanggi 1 Semanggi 2 (98-99). Yang dia anggap bukan pelanggaran HAM itu yang mana ya?" tutur Zainal lewat tulisannya di media sosial, dikutip Selasa (22/10/2024).
Meski tidak jelas peristiwa mana yang dimaksud Yusril, Zainal menegaskan bahwa kedua kejadian yang dia sebutkan di atas sama-sama pelanggaran HAM berat. Bahkan pemerintah Indonesia sendiri telah mengakui kalau peristiwa itu termasuk pelanggaran HAM berat.
"Keduanya masuk dalam daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Pemerintah," katanya.
Dia turut mengunggah foto sampul buku terbitan Komnas HAM berjudul 'Ringkasan Ekslusif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat'. Zainal menerangkan kalau buku tersebut berisi ringkasan dokumen dari 12 kasus tersebut.
Di dalamnya termasuk juga dua peristiwa yang terjadi pada tahun 1998. Sehingga, mana pun kejadian 98 yang dimaksudkan oleh Yusril, keduanya sama-sama diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah.
Baca Juga: Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Buku ini (hanya) setebal 700 halaman, ya karena ringkasan. Kesimpulannya sama, ada kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dua unsur pentingnya yakni meluas dan systematis sudah terpenuhi. Itu berdasarkan dokumen Komnas HAM ya. Jadi yang dia maksud itu apa? Wallahu a'lam," kata Zainal.
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Yusril Buat Pernyataan Kontroversial H+1 Jadi Menteri, Ernest Prakasa: Jangan Berharap..
-
Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Jejak Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pilihan Prabowo Anak Aktivis Partai Masyumi
-
Yusril Ihza Mahendra Jabat Menko Hukum HAM
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital