Suara.com - Tujuh orang tokoh dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden, di luar tanggung jawab yang telah diatur dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas ini bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden. "Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi ketentuan tersebut.
Pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal ini bertujuan agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Lantas, berapa gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo?
Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan pasal 22 peraturan tersebut, hak keuangan Utusan Khusus Presiden ditetapkan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Merujuk aturan ini, gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," bunyi pasal 2 dalam PP tersebut.
Selain gaji pokok, Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa tunjangan untuk pejabat setingkat menteri, termasuk Utusan Khusus Presiden, adalah sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Jika dihitung total, seorang Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. Namun, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, jika masa bakti Utusan Khusus Presiden berakhir, maka mereka tidak mendapatkan uang pensiun atau pesangon.
Dengan total penerimaan mencapai Rp18,6 juta per bulan, Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Niat Banggakan Presiden Prabowo soal Donasi Bencana, Bobon Santoso Banjir Komentar Pedas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal