Suara.com - Seorang mantan dosen yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun, divonis hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan pihaknya mengaku bersyukur dan puas karena setelah berjuang selama lebih dari satu tahun, akhirnya tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim.
"Alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan," kata Hijrah, Jumat 25 Oktober 2024.
Ia mengatakan meskipun kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun putusan hakim merupakan upaya luar biasa dalam menegakkan keadilan kepada para korban kekerasan seksual.
Menurutnya tidak mudah menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Karena ia bersama aparat penegak hukum dan semua pihak yang memberi dukungan harus menggunakan banyak energi dan waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 15 huruf d dan e, sehingga pidana ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu orang korban.
Dalam dakwaan kata dia, RS dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap satu orang atau lebih dan dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik