Suara.com - Seorang mantan dosen yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun, divonis hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan pihaknya mengaku bersyukur dan puas karena setelah berjuang selama lebih dari satu tahun, akhirnya tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim.
"Alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan," kata Hijrah, Jumat 25 Oktober 2024.
Ia mengatakan meskipun kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun putusan hakim merupakan upaya luar biasa dalam menegakkan keadilan kepada para korban kekerasan seksual.
Menurutnya tidak mudah menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Karena ia bersama aparat penegak hukum dan semua pihak yang memberi dukungan harus menggunakan banyak energi dan waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 15 huruf d dan e, sehingga pidana ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu orang korban.
Dalam dakwaan kata dia, RS dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap satu orang atau lebih dan dilakukan lebih dari satu kali.
"Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan