Suara.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugara mengomentari penunjukkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, Eddy pernah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di pemerintahan Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Namun, Eddy akhirnya melepas status tersangka lantaran menang dalam gugatan praperadilan yang diajukannya.
Praswad menilai Prabowo mestinya memperhatikan rekam jejak Eddy yang pernah menjadi tersangka KPK sebelum menempatkannya di dalam Kabinet Merah Putih.
"Calon Pimpinan institusi negara harus memiliki jejak langkah yang clear tanpa adanya catatan buruk sedikitpun, sehingga mampu mewujudkan semangat anti korupsi dalam kebijakannya. Tidak hanya cukup terbebas dari isu hukum semata," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Sementara di sisi lain, Praswad juga mengatakan bahwa KPK juga mesti bersikap tegas soal pengungkapan keterlibatan Eddy di dalam kasus korupsi yang ditangani.
"KPK harus berani secara tegas mengumumkan ke Publik apabila memang Eddy OS Hiariej terlibat atau tidak terlibat dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) yang sedang berjalan di KPK," ujar Praswad.
"Jangan sampai berbagai proses penegakan hukum menggantung mengikuti langkah politik," katanya.
Praswad juga mengingatkan bahwa posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukan alat pelindung atau alat gebuk politik sehingga tidak boleh ada kepentingan politik dalam kerja-kerja KPK.
Baca Juga: Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet Padahal Pernah Jadi Tersangka, Begini Respons KPK
"Jika memang Eddy OS tidak bersalah, sampaikan secara tegas. Jika memang Eddy OS masih tersangkut perkara, maka segera keluarkan Sprindik atau Sprinlidiknya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej pernah tersangkut dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Helmut Hermawan, Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika. Penetapan tersangka tersebu terjadi saat Eddy masih menjabt wakil menteri hukum dan HAM.
Kemudian Presiden Joko Widodo kala itu telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat