Suara.com - Pengamat politik dan keamanan nasional, Hermawan Sulistyo angkat bicara soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.
Ipda Rudy dipecat lantaran telah memiliki banyak catatan pelanggaran kode etik. Namun, Rudy mengklaim dirinya dipecat usai membongkar kasus mafia BBM.
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang. Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," kata Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Menurut ketua panitia seleksi anggota Kompolnas 2024 ini, sidang anggota Polri dilakukan independen dan transparan. Kata dia, terdakwa sulit lepas kalau tidak mau hadir.
"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan, menilai, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy pasti mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan.
"Kami berpandangan, Polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," ujarnya.
Jika Ipda Rudy merasa diperlakukan tidak adil, seharusnya melakukan banding atas putusan putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT yang sudah menetapkan pemecatan sebagai sanksi.
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal, tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT," katanya.
Baca Juga: Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
Kemudian, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, Ipda Rudy sebaiknya melakukan banding, jika sanksi atas diriya dianggap berlebihan.
"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," terang dia.
Polda NTT, sebelumnya membantah jika pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.
"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," katanya.
Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dam Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik,” kata Ferdy, Sabtu (19/10/2024).
“Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
-
Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Perseketuan Gereja Minta Kapolri Tinjau Kembali Putusan Pemecatan
-
Menguak Total Kekayaan Ipda Rudy Soik yang Dipecat: Cuma Setara Honda PCX Bekas, Isi Garasinya Nihil
-
Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT
-
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat