Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal. Desakan itu dilayangkan KPK seiring ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tumpukan uang yang nominalnya hampir Rp1 triliun. Uang tersebut diduga sengaja dibiarkan dalam bentuk tunai agar Zarof bisa mengakali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berangkat dari kasus tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seharusnya DPR segera mengesakan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, dia menyayangkan RUU itu belum menjadi prioritas DPR.
"Selain RUU perampasan aset, kita juga mendorong terkait pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR. Informasi terakhir, bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menjelaskan bahwa RUU Uang Kartal diperlukan untuk mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai, sekaligus mempersulit tindakan koruptif.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujarnya.
Suap Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejagung menyita uang sebanyak Rp920 miliar ketika menggeledah rumah Zarof Ricar.
Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.
Baca Juga: Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
-
Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
-
Tampang Budiman Sudjatmiko versi Lawas dan Masuk Kabinet Prabowo Disorot Publik: Waktu Muda Melawan, Pas Tua Ciut
-
Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan