Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal. Desakan itu dilayangkan KPK seiring ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tumpukan uang yang nominalnya hampir Rp1 triliun. Uang tersebut diduga sengaja dibiarkan dalam bentuk tunai agar Zarof bisa mengakali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berangkat dari kasus tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seharusnya DPR segera mengesakan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, dia menyayangkan RUU itu belum menjadi prioritas DPR.
"Selain RUU perampasan aset, kita juga mendorong terkait pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR. Informasi terakhir, bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menjelaskan bahwa RUU Uang Kartal diperlukan untuk mencegah ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai, sekaligus mempersulit tindakan koruptif.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujarnya.
Suap Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejagung menyita uang sebanyak Rp920 miliar ketika menggeledah rumah Zarof Ricar.
Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.
Baca Juga: Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
-
Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
-
Tampang Budiman Sudjatmiko versi Lawas dan Masuk Kabinet Prabowo Disorot Publik: Waktu Muda Melawan, Pas Tua Ciut
-
Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?