Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant selama lebih dari lima bulan, sementara surat perintah untuk Presiden Rusia Vladimir Putin disetujui hanya dalam waktu 24 hari.
Permintaan surat perintah penangkapan, yang diajukan pada tanggal 20 Mei oleh Kantor Kejaksaan ICC untuk Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, telah menemui hambatan sistematis dari Israel dan sekutunya.
ICC bergerak cepat dalam kasus-kasus yang terkait dengan Ukraina, dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam pejabat Rusia, termasuk Putin, dalam beberapa bulan.
Sebaliknya, tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk perang Gaza sejak penyelidikan dimulai pada tahun 2019, yang menunjukkan adanya penundaan yang signifikan dan standar ganda.
Penundaan berkepanjangan dalam investigasi Palestina bermula dari operasi mata-mata Israel yang menargetkan ICC dan para pejabatnya selama sembilan tahun, bersamaan dengan penarikan hakim yang meninjau kasus tersebut.
Belum lama ini, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengeluarkan laporan pada hari Senin (28/10) yang menuduh Israel berupaya "menghapus keberadaan Palestina."
Dalam laporannya, Albanese menyatakan bahwa Israel secara sistematis terlibat dalam pemindahan paksa, penghancuran, dan genosida terhadap warga Palestina di jalur Gaza dan Tepi Barat. Dia menjelaskan mengenai "pemindahan dan penggantian penduduk yang dilakukan secara sengaja dan terencana" terhadap warga Palestina, khususnya setelah terjadinya konflik pada 7 Oktober 2023.
Laporan itu menyoroti niat Israel untuk melakukan genosida dan mengaitkan kondisi saat ini dengan "pembersihan etnis yang telah berlangsung selama beberapa dekade" dengan tujuan "menghapus keberadaan Palestina."
Albanese menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina sejak Oktober tahun lalu adalah bagian dari upaya pemindahan paksa. Dia juga mengklaim bahwa Israel menghalangi penyelidikan internasional, termasuk menolak akses tim pencari fakta dari PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Baca Juga: Hizbullah Tunjuk Pengganti Hassan Nasrallah yang Tewas Dibunuh Israel, Siapa Dia?
“Penolakan yang berkelanjutan terhadap mekanisme PBB dan penyelidik ICC bisa dianggap sebagai penghalang bagi keadilan," ujar Albanese. Ia menambahkan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan akses kepada penyelidik internasional ke Gaza dan menjaga bukti-bukti.
Berita Terkait
-
Yaman Serang Kapal Israel di 3 Laut Sekaligus, Beri Ultimatum Hentikan Agresi ke Palestina
-
PBB: Israel Lakukan Genosida dan Berupaya Hapus Palestina
-
Sheikh Naim Qassem: Sosok Dibalik Hizbullah yang Siap Pimpin Perang Melawan Israel
-
Hamas 'Menyerah' Minta Netanyahu Tarik Pasukan Israel di Jalur Gaza dan Dorong Gencatan Senjata
-
Hizbullah Tunjuk Pengganti Hassan Nasrallah yang Tewas Dibunuh Israel, Siapa Dia?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian