Suara.com - Kasus perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kampus Jambi turut dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mahasiswi berinisial R (18) tersebut diperkosa oleh seniornya usai mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi dan ditetapkan seorang tersangka berinisial M.R (19) yang saat ini sudah ditahan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi, dan modusnya pun beragam. Dia menekankan bahwa langkah cepat harus dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.
“Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual," tegas Ratna dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Dia mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Kemdikbudristek juga sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
Oleh karena itu, Ratna menekankan kepada perguruan tinggi bisa menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban.
"Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus, yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa," sarannya.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban R, Ratna menyampaikan bahwa Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
UPTD PPA Provinsi Jambi memberikan layanan psikologis serta layanan hukum, dan tim UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan.
Baca Juga: Instagram Rilis Fitur Sensor Foto Telanjang ke Indonesia
Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2024 lalu. Korban dan terlapor merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Jambi.
Setelah mengikuti kegiatan perkemahan Mapala, korban dibujuk oleh terlapor untuk pulang bersama. Namun, di tengah perjalanan, terlapor membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan mandi.
Di tempat tersebut, diduga terjadi tindakan pemaksaan seksual yang menyebabkan korban melaporkan kejadian kepada senior Mapala dan keluarganya.
Berita Terkait
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
-
Mantan Model Akui Pernah Dapat Pelecehan Seksual dari Donald Trump: Saya Merasa Seperti Sepotong Daging
-
Ironi Pelecehan Verbal: Sinyal Krisis Etika Berkomentar di Media Sosial
-
Cak Imin Desak Hukuman Mati bagi Abi Sudirman Cs, Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang
-
Instagram Rilis Fitur Sensor Foto Telanjang ke Indonesia
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas