Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan cara pihaknya dalam menangani mafia-mafia tanah. Ia berencana akan menginisiasi pemiskinan terhadap mafia tanah.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Bagaimana kami menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak sekalian tentu kami tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah," kata Nusron.
Ia mengatakan, ada tiga unsur elemen dalam mengidentifikasi mafia tanah. Pertama, melibatkan oknum orang dalam.
"Nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan. Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara yang terlibat di situ," ujarnya.
Ia lantas membeberkan cara pihaknya dalam memberantas mafia tanah. Salah satunya yakni dengan memiskinkan para mafia tanah.
"Apa treatment-nya? kita tidak bisa mentolerir itu kami akan melaksanakan Rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, Pak Kapolri, sama PPATK kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujarnya.
Nusron merasa mafia tanah tak cukup hanya diberikan delik pidana umum saja.
"Kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah Tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," katanya.
"Ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi, supaya persoalan mafia tanah ini benar benar tidak ada di Indonesia, karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang orang kecil yang mempunyai hak yang diserobot haknya. Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bukti Uang Suap Zarof Ricar Nyaris Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
-
Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?
-
Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik
-
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional