Suara.com - Selama 10 tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah menjadi salah satu pilar utama kebijakan luar negeri Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat, sejak tahun 2014 hingga 2023, lebih dari 218.000 kasus yang melibatkan WNI telah berhasil diselesaikan.
Capaian ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pelindungan WNI yang lebih proaktif dan komprehensif.
Dalam periode tersebut pula, Kemenlu berhasil menyelamatkan 360 WNI dari hukuman mati, serta memfasilitasi lebih dari 18.000 WNI untuk direpatriasi dari berbagai situasi darurat, termasuk zona konflik dan bencana alam.
Upaya penyelamatan ini tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga mengembalikan martabat WNI di hadapan hukum internasional.
Keberhasilan lain yang patut dicatat, yakni 56 WNI yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan, dan lebih dari Rp 1 triliun hak finansial WNI yang berhasil dikembalikan.
Kemudian dalam masa sulit Pandemi Covid-19, Kemenlu juga menunjukkan kepedulian dengan memfasilitasi vaksinasi bagi lebih dari 88.000 WNI yang berada di luar negeri, memastikan kesehatan dan keselamatan mereka.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa diplomasi perlindungan WNI telah dilakukan di semua tingkatan hubungan luar negeri, baik bilateral, kawasan, maupun global.
"Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri," ujar Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika, Bandung.
Baca Juga: 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bangun Puluhan Stadion Bertaraf Internasional
Indonesia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan negara-negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti Malaysia dan Arab Saudi, untuk memperkuat sistem penempatan one channel, sebuah langkah penting dalam melindungi hak-hak WNI yang bekerja di luar negeri.
Bangun Kerja Sama Tangani Kejahatan Online
Di tingkat kawasan, Indonesia menginisiasi kerja sama ASEAN untuk menangani kejahatan online, seperti penipuan daring yang marak terjadi.
Secara global, Indonesia berperan aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM), serta menjadi co-sponsor dalam penyusunan panduan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO) mengenai penanganan kasus penelantaran pelaut.
Dalam upaya perlindungan ini, Kemenlu juga melakukan inovasi digital. Pelayanan pelindungan WNI kini dapat diakses melalui Portal Peduli WNI dan aplikasi ponsel Safe Travel, memudahkan komunikasi dan akses informasi bagi WNI di luar negeri.
Selain itu, sistem pelindungan diubah menjadi satu pintu, meningkatkan efisiensi dan responsivitas terhadap kebutuhan WNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan