Suara.com - Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan, ada tiga poin yang mesti ada di dalam Perppu. Pertama, isi keputusan MK dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024.
Kedua, dalam Perppu harus dinyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja batal demi hukum. Dan ketiga, isi Perppu dimuat ketentuan masih berlakunya UU 13 Tahun 2003.
"Kami minta secepatnya dibentuk undang-undang baru, sebagaimana yang diperintahkan oleh MK," kata Said Iqbal saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin menjelaskan bahwa pemerintah harus membuat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akibat keputusan MK tersebut. Akan tetapi, Partai Buruh mendorong agar ditetapkan Perppu sebelum dibentuknya undang-undang baru secara normatif oleh DPR.
Menurut Said, penerbitan Perppu dianggap sebagai bukti keseriusan Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat kecil dan buruh pekerja. Selain itu, Perppu juga bisa mempermudah DPR dalam membentuk UU ketenagakerjaan.
"Sepanjang proses ke depannya, sisa-sisa yang belum diperbaiki, itu kita bahas bersama. Jadi dengan begitu, aturan main ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan itu betul-betuk komprehensif," kata Said.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi UU Cipta Kerja. Partai Buruh mencatat ada 21 norma hukum gugatan yang berhasil dikabulkan oleh MK.
Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku