Suara.com - Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan, ada tiga poin yang mesti ada di dalam Perppu. Pertama, isi keputusan MK dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024.
Kedua, dalam Perppu harus dinyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja batal demi hukum. Dan ketiga, isi Perppu dimuat ketentuan masih berlakunya UU 13 Tahun 2003.
"Kami minta secepatnya dibentuk undang-undang baru, sebagaimana yang diperintahkan oleh MK," kata Said Iqbal saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin menjelaskan bahwa pemerintah harus membuat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akibat keputusan MK tersebut. Akan tetapi, Partai Buruh mendorong agar ditetapkan Perppu sebelum dibentuknya undang-undang baru secara normatif oleh DPR.
Menurut Said, penerbitan Perppu dianggap sebagai bukti keseriusan Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat kecil dan buruh pekerja. Selain itu, Perppu juga bisa mempermudah DPR dalam membentuk UU ketenagakerjaan.
"Sepanjang proses ke depannya, sisa-sisa yang belum diperbaiki, itu kita bahas bersama. Jadi dengan begitu, aturan main ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan itu betul-betuk komprehensif," kata Said.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi UU Cipta Kerja. Partai Buruh mencatat ada 21 norma hukum gugatan yang berhasil dikabulkan oleh MK.
Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?