Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyebut gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berhasil dikabulkan sebanyak 70 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun ada sebagian gugatan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Andi menekankan, pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.
"Kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan. Satu soal keupahan, soal outsourcing, soal adidaya, soal tenaga kerja asing, soal PKWT, semuanya. Memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu, secara kalkulasi, 70 persen kami menangkan," kata Andi kepada wartawan saat demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Gugatan yang tidak dikabulkan oleh MK sebenarnya juga penting. Walau demikian, Andi memaklumi keputusan MK.
"Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai aspek-aspek pertimbangan. Tidak mungkin kita menangkan 100 persen," katanya.
Andi menyampaikan, kaum buruh tetap menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah mengabulkan gugatan. Kemudian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang membantu jalannya demonstrasi berjalan lancar hari ini.
Atas ucapan terima kasih tersebut, Andi menyebut serikat buruh berencana beri karangan bunga. Karangan bunga itu sebagai rasa hormat para buruh terhadap keberanian hakim yang memutus UU Cipta Kerja yang sudah ditunggu bertahun-tahun.
"Jadi kami rencananya, setengah dua siang akan menemui Hakim MK atau pejabat MK yang ada. Setelah datang dari MK, kami akan ke Mabes Polri, menemui Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rasa terima kasih kami atas pengertiannya kepada buruh yang berjuang di jalanan," tuturnya.
Andi mengklaim, demonstrasi sejumlah organisasi buruh hari ini di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berjalan dengan damai dan tertib. Andi menyebut tidak ada pembakaran apa pun dari massa aksi maupun mericuhan apa pun.
Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia
Pantauan Suara.com di lapangan, massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.10 WIB. Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka yang semula ditutup, telah kembali dibuka normal sejak pukul 18.30 WIB.
Berita Terkait
-
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia
-
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur
-
TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya
-
Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA
-
Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun