Suara.com - Sejumlah praktisi hukum di tanah air saat ini sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, selama ini, pasal tersebut sering digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya bisa terlebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ujar Maqdir.
Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang bila tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap.
Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan. Sementara, korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.
"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam project besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar, karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," tambahnya.
Baca Juga: Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
Maqdir memberikan gambaran terhadap penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan korupsi sebagai kerugian negara, namun justru menspesifikan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.
"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.
Berita Terkait
-
Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
-
Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!
-
Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor
-
Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Cs dalam Kasus Pemerasan K3
-
Bantah Periksa Lisa Mariana dalam Kasus BJB untuk Mencari Sensasi, Begini Penjelasan KPK
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Berani Mundur dari DPR RI, Intip Kekayaan Rahayu Saraswati yang Punya Selera Old Money
-
Anak Ade Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo? Idrus Marham Ngarep Kader Golkar Isi Kursi Menpora Lagi
-
Pendidikan Kelas Dunia Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo yang Mundur dari DPR Karena Kepleset Lidah
-
Mahfud MD Memprediksi Akan Ada Reshuffle Lagi Oktober Mendatang
-
Pimpin Rombongan Jemaah, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!