Suara.com - Sejumlah praktisi hukum di tanah air saat ini sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, selama ini, pasal tersebut sering digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya bisa terlebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ujar Maqdir.
Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang bila tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap.
Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan. Sementara, korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.
"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam project besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar, karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," tambahnya.
Baca Juga: Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
Maqdir memberikan gambaran terhadap penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan korupsi sebagai kerugian negara, namun justru menspesifikan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.
"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.
Berita Terkait
-
Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
-
Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!
-
Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor
-
Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan