Suara.com - Sejumlah praktisi hukum di tanah air saat ini sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, selama ini, pasal tersebut sering digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.
"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya bisa terlebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.
"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ujar Maqdir.
Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang bila tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap.
Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan. Sementara, korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.
"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam project besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.
"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar, karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," tambahnya.
Baca Juga: Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
Maqdir memberikan gambaran terhadap penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan korupsi sebagai kerugian negara, namun justru menspesifikan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.
"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.
"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.
Berita Terkait
-
Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi
-
Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!
-
Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor
-
Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera