Suara.com - Sejumlah ahli hukum telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dianggap sering digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, karena kami melihat bahwa kerugian negara merupakan elemen penting. Tanpa adanya kerugian negara, seseorang tidak dapat dikenakan pasal ini," ungkap penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024).
Maqdir Ismail menekankan perlunya mempertimbangkan potensi suap dalam setiap kasus. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengevaluasi apakah pelaku memiliki niat buruk.
"Namun saat ini, kita perlu mempertanyakan apakah seseorang memiliki itikad buruk atau tidak. Kami mengusulkan untuk menilai unsur mens rea ini, apakah ada indikasi suap menyuap," tambah Maqdir.
Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penanganan kasus suap. Menurutnya, praktik suap terjadi di berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang merugikan negara biasanya terjadi dalam proyek-proyek besar.
"Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar. Namun, suap menyuap dapat terjadi mulai dari tingkat bawah hingga atas, di mana orang bisa menerima atau memberikan suap," jelas Maqdir.
Ia juga menambahkan bahwa dampak dari praktik suap jauh lebih besar karena tidak hanya merusak pengelolaan keuangan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas masyarakat secara generasional.
Maqdir memberikan contoh penegakan hukum di Vietnam, di mana sejak 2018, mereka tidak lagi mengkategorikan korupsi sebagai kerugian negara, melainkan fokus pada suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Sebagai perbandingan, di Vietnam, KUHP mereka sejak 2018 tidak lagi memasukkan korupsi sebagai kerugian negara. Mereka lebih menekankan pada suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Senyum Tom Lembong Jadi Sorotan: Manis Banget, Awas Diabetes!
Oleh karena itu, Maqdir berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan fokus pada pemberantasan suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Korupsi yang merugikan negara hanya dapat terjadi melalui individu yang memiliki jabatan. Kita perlu menciptakan arah baru yang mengingatkan pemerintah bahwa fokus utama kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng
-
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua OJK
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Terguncang: Indeks Ambruk, Pimpinan Regulator Mundur Massal
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Korban Banjir dan Longsor di Cisarua Bandung Barat
-
ANTAM dan IBC Gandeng Huayou Cobalt Percepat Hilirisasi Baterai Nasional
-
Antam dan IBI Garap Proyek Baterai Bareng Konsorsium China: Nilai Investasi Capai 6 Miliar Dolar AS