Suara.com - Sejumlah ahli hukum telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dianggap sering digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, karena kami melihat bahwa kerugian negara merupakan elemen penting. Tanpa adanya kerugian negara, seseorang tidak dapat dikenakan pasal ini," ungkap penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024).
Maqdir Ismail menekankan perlunya mempertimbangkan potensi suap dalam setiap kasus. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengevaluasi apakah pelaku memiliki niat buruk.
"Namun saat ini, kita perlu mempertanyakan apakah seseorang memiliki itikad buruk atau tidak. Kami mengusulkan untuk menilai unsur mens rea ini, apakah ada indikasi suap menyuap," tambah Maqdir.
Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penanganan kasus suap. Menurutnya, praktik suap terjadi di berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang merugikan negara biasanya terjadi dalam proyek-proyek besar.
"Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar. Namun, suap menyuap dapat terjadi mulai dari tingkat bawah hingga atas, di mana orang bisa menerima atau memberikan suap," jelas Maqdir.
Ia juga menambahkan bahwa dampak dari praktik suap jauh lebih besar karena tidak hanya merusak pengelolaan keuangan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas masyarakat secara generasional.
Maqdir memberikan contoh penegakan hukum di Vietnam, di mana sejak 2018, mereka tidak lagi mengkategorikan korupsi sebagai kerugian negara, melainkan fokus pada suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Sebagai perbandingan, di Vietnam, KUHP mereka sejak 2018 tidak lagi memasukkan korupsi sebagai kerugian negara. Mereka lebih menekankan pada suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Senyum Tom Lembong Jadi Sorotan: Manis Banget, Awas Diabetes!
Oleh karena itu, Maqdir berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan fokus pada pemberantasan suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Korupsi yang merugikan negara hanya dapat terjadi melalui individu yang memiliki jabatan. Kita perlu menciptakan arah baru yang mengingatkan pemerintah bahwa fokus utama kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini