Suara.com - Sejumlah ahli hukum telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dianggap sering digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, karena kami melihat bahwa kerugian negara merupakan elemen penting. Tanpa adanya kerugian negara, seseorang tidak dapat dikenakan pasal ini," ungkap penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024).
Maqdir Ismail menekankan perlunya mempertimbangkan potensi suap dalam setiap kasus. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengevaluasi apakah pelaku memiliki niat buruk.
"Namun saat ini, kita perlu mempertanyakan apakah seseorang memiliki itikad buruk atau tidak. Kami mengusulkan untuk menilai unsur mens rea ini, apakah ada indikasi suap menyuap," tambah Maqdir.
Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penanganan kasus suap. Menurutnya, praktik suap terjadi di berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang merugikan negara biasanya terjadi dalam proyek-proyek besar.
"Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar. Namun, suap menyuap dapat terjadi mulai dari tingkat bawah hingga atas, di mana orang bisa menerima atau memberikan suap," jelas Maqdir.
Ia juga menambahkan bahwa dampak dari praktik suap jauh lebih besar karena tidak hanya merusak pengelolaan keuangan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas masyarakat secara generasional.
Maqdir memberikan contoh penegakan hukum di Vietnam, di mana sejak 2018, mereka tidak lagi mengkategorikan korupsi sebagai kerugian negara, melainkan fokus pada suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Sebagai perbandingan, di Vietnam, KUHP mereka sejak 2018 tidak lagi memasukkan korupsi sebagai kerugian negara. Mereka lebih menekankan pada suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Senyum Tom Lembong Jadi Sorotan: Manis Banget, Awas Diabetes!
Oleh karena itu, Maqdir berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan fokus pada pemberantasan suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Korupsi yang merugikan negara hanya dapat terjadi melalui individu yang memiliki jabatan. Kita perlu menciptakan arah baru yang mengingatkan pemerintah bahwa fokus utama kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI