Suara.com - Sejumlah ahli hukum telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dianggap sering digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Kami sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, karena kami melihat bahwa kerugian negara merupakan elemen penting. Tanpa adanya kerugian negara, seseorang tidak dapat dikenakan pasal ini," ungkap penasihat hukum senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024).
Maqdir Ismail menekankan perlunya mempertimbangkan potensi suap dalam setiap kasus. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengevaluasi apakah pelaku memiliki niat buruk.
"Namun saat ini, kita perlu mempertanyakan apakah seseorang memiliki itikad buruk atau tidak. Kami mengusulkan untuk menilai unsur mens rea ini, apakah ada indikasi suap menyuap," tambah Maqdir.
Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan penanganan kasus suap. Menurutnya, praktik suap terjadi di berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang merugikan negara biasanya terjadi dalam proyek-proyek besar.
"Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sering kali terjadi dalam proyek-proyek besar. Namun, suap menyuap dapat terjadi mulai dari tingkat bawah hingga atas, di mana orang bisa menerima atau memberikan suap," jelas Maqdir.
Ia juga menambahkan bahwa dampak dari praktik suap jauh lebih besar karena tidak hanya merusak pengelolaan keuangan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas masyarakat secara generasional.
Maqdir memberikan contoh penegakan hukum di Vietnam, di mana sejak 2018, mereka tidak lagi mengkategorikan korupsi sebagai kerugian negara, melainkan fokus pada suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Sebagai perbandingan, di Vietnam, KUHP mereka sejak 2018 tidak lagi memasukkan korupsi sebagai kerugian negara. Mereka lebih menekankan pada suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Senyum Tom Lembong Jadi Sorotan: Manis Banget, Awas Diabetes!
Oleh karena itu, Maqdir berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakan dengan fokus pada pemberantasan suap dan penyalahgunaan jabatan.
"Korupsi yang merugikan negara hanya dapat terjadi melalui individu yang memiliki jabatan. Kita perlu menciptakan arah baru yang mengingatkan pemerintah bahwa fokus utama kita adalah memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!