Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga Zarof Ricar. Zarof merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung yang menjadi tersangka makelar kasus (markus) terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
“(Anggota kelurga Zarof Ricar) oh sudah (diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut, pihak keluarga yang diperiksa adalah anak dan istri Zarof.
“Ya termasuk itu ya (anak), kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah,” kata Qohar.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang. Dari jumlah itu, termasuk juga anak dan istri Zarof.
“Kasus itu adalah sekitar 15 an sudah kita periksa. Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” terangnya.
Saat disinggung soal pihak keluarga ikut menikmati hasil gratifikasi terhadap Zarof, Qohar bakal menyampaikannya jika memang hal itu terbukti.
“Ya nanti akan disampaikan pada saatnya,” ucap dia.
Kejaksaan Agung, sebelumnya telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka Zarof Ricar dan keluarganya.
Baca Juga: Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
Zarof sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim agung dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Qohar, Kamis (31/10/2024).
Bahkan saat ini, lanjut Qohar, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik Zarof.
“Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang,” kata Qohar.
Meski demikian, Qohar mengaku tidak hafal dengan jumlah aset milik Zarof yang saat ini telah diblokir.
“Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan kan banyak sekali. Kalau aset masih dalam pencarian juga,” katanya.
Berita Terkait
-
Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
-
Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
-
Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi
-
Agar Tak Dianggap Politisasi Hukum, ICW Minta Kejagung Lakukan Ini di Kasus Tom Lembong
-
Eks Pejabat MA Terseret Skandal Suap Ronald Tannur, Keluarga Zarof Ricar Bakal Ikut Dibidik Kejagung?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim