Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta Baleg DPR RI tak sekedar gaya-gayaan dengan wacana merevisi paket 8 UU Politik dan Pemilu menggunakan aturan atau metode Omnibus Law.
Ia menilai wacana tersebut boleh saja dilakukan oleh DPR. Hanya saja harus dilakukan secara komprehensif menyiapkan semacam pertimbangan-pertimbangan sehingga metode Omnibus yang dipilih.
"Jangan sampai Baleg hanya gaya-gayaan saja. Atau lebih parahnya Baleg sekedar terinspirasi dengan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Lucius kepada Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, jika berkaca dari Omnibus Law Cipta Kerja, ternyata regulasi yang dihasilkan banyak kekosongan.
"Kan yang bisa kita katakan sekarang, Cipta Kerja yang pakai metode omnibus itu ternyata menyimpan banyak bolong dalam hal substansi dan praktiknya. Kemarin MK baru saja membatalkan beberapa ketentuan didalamnya," katanya.
"Saya melihat metode omnibus yang diterapkan DPR ini hanya fokus pada upaya penggabungan beberapa UU menjadi satu UU saja. Selain itu dengan metode omnibus juga DPR nampak ingin agar pembahasan UU menjadi cepat. Pemilihan metode omnibus bukannya untuk memperkuat atau membuat perubahan yang holistik dan fundamental. Ini bahaya," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, Baleg DPR RI jika ingin menghadirkan lagi Omnibus maka harus dilakukan secara serius.
"Maka kalau Baleg ingin menggunakan metode omnibus terkait UU Politik, harus ada persiapan serius dalam bentuk naskah akademik yang menjelaskan pertanian antara 1 RUU dengan RUU lain yang ingin digabung berikut argumentasi untuk perubahan-perubahan yang dilakukan," ujarnya.
"Paket UU politik berhubungan satu sama lain sehingga Omnibus Law-nya harus bisa menunjukkan relasi itu dalam pengaturan yang bermuara pada perbaikan serius praktek dan substansi demokrasi kita," ujarnya.
Baca Juga: Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
"Jangan sampai diskusinya fokus pada metode omnibus saja karena yang paling penting sesungguhnya adalah soal substansi, soal sistem, soal pilihan-pilihan praktek yang akan diatur untuk semakin memperkuat demokrasi kita.Wacana-wacana perubahan dalam setiap UU Politik itu yang tak kalah penting dibicarakan dan dipikirkan Baleg," tambah dia.
Berita Terkait
-
Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo
-
Potret Para Buruh Demo di Patung Kuda Kawal Putusan MK soal Omnibus Law
-
Mendagri Tito Pertimbangkan Ide Omnibus Law UU Kepemiluan
-
Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law
-
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan
-
Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat