Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung RI terkait kasus suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur diduga memiliki jaringan yang kuat.
Selain melibatkan hakim dan pengacara, jaringan mafia peradilan ini diduga turut melibatkan pegawai MA.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai perlu keseriusan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan mafia peradilan Zarof.
"Bisa dibayangkan total nilai uang makelar kasusnya itu berapa triliun kalau Zarof Ricar saja bisa mengumpulkan uang hampir sekitar 1 triliun. Ini harus dibongkar secara utuh," kata Zaenur kepada Suara.com Kamis (31/10/2024).
Kasus suap di institusi peradilan, kata Zaenur, telah terjadi sejak dulu dan mendarah daging. Kondisi ini semakin diperparah karena tidak ada keseriusan negara untuk melakukan reformasi penegakan hukum.
Alih-alih melakukan reformasi penegakan hukum, pemerintah di 10 tahun terakhir dinilai Zaenur justru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat politik.
"Sehingga sampai sekarang itu masih lestari budaya atau kebiasaan korupsi dalam bentuk jual beli perkara," ungkapnya.
Berdasar data Indonesia Corruption Watch atau ICW sepanjang tahun 2011-2023 terdapat 26 hakim yang ditangkap terkait kasus suap. Nilai suapnya total mencapai Rp107 miliar.
"Ini harusnya jadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar. Ini tidak boleh hanya berlalu begitu saja tanpa ada perbaikan terhadap sistem," ujar Zaenur.
Baca Juga: Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
Selain mendesak Kejaksaan Agung RI mengungkap tuntas kasus mafia peradilan, Zaenur menilai Komisi Yudisial (KY) dan MA juga harus memperbaiki sistem pengawasan. Kemudian juga harus meningkat pembinaan terhadap hakim. Sanksi-sanksi tegas harus dijatuhkan kepada kepala pengadilan di tingkat pertama, tinggi, hingga MA apabila ada anggotanya yang terlibat suap.
"Itu harus dicopot sebagai bentuk sanksi kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya," jelasnya.
Temukan Uang Hampir 1 Triliun
Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan atau Balitbang Diklat Kumdil MA. Pria berusia 62 tahun itu ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024 atas kasus pemufakatan jahat terkait suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menemukan berbagai pecahan mata uang asing senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Uang dan emas itu diakui sebagai hasil penanganan perkara sejak 2012 hingga 2024.
Terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, Zarof telah menerima uang senilai Rp6 miliar. Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Sebesar Rp5 miliar rencananya akan diserahkan Zarof kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Sedangkan Rp1 miliar imbalan untuk Zarof selaku perantara.
Berita Terkait
-
Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula ke BUMN
-
Penetapan Tersangka Jadi Sorotan, Tom Lembong Bakal Jalani Pemeriksaan Selasa Pekan Depan
-
Usut Markus di MA, Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
-
Zarof Ricar, Pintu Masuk Membuka Kotak Pandora Mafia Peradilan
-
Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'