Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Terhitung, telah tiga bulan berlalu, sejak Eddy Hiariej menang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari lalu. Hingga saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan proses yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
"Belum bisa kami sampaikan," katanya dikutip pada Senin (29/4/2024).
Namun, kata Ali, sprindik yang baru untuk menjadikan Eddy kembali sebagai tersangka sudah diusulkan.
"Kami pastikan bahwa yang terakhir itu sudah disepakati sebenarnya dalam proses ekspose untuk diterbitkan surat sprindik baru," ujarnya.
"Tapi memang belum ada update, nanti kalau sudah ada pasti kami sampaikan," Ali menambahkan.
Baca Juga: Profil Bambang Widjojanto, Tim Hukum AMIN Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Beri Kesaksian
Untuk diketahui, Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana sebelumnya dijadikan KPK sebagai tersangka.
Hal itu karena ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Namun belakangan status Eddy sebagai tersangka digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat sidang praperadilan yang diajukannya.
Berita Terkait
-
KPK Konfirmasi Langsung Kesehatan Bupati Sidoarjo, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
-
KPK Pastikan Langkah Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas Adalah Sikap Pribadi
-
Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU
-
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
-
Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana