Suara.com - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terancam 7 tahun penjara usai mengeroyok seorang warga bernama Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Tersangka oknum polisi JS dan BA kini ditahan di ruang tahanan Polda Banten setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon karena melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 KUHP.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, proses pemindahan penahanan tersangka oknum polisi dan warga sipil dari Polres Cilegon ke Polda Banten dilakukan lantaran melibatkan unsur anggota Polri.
Meski ditahan di Polda Banten, Kemas menyebut penanganan proses hukum terhadap tersangka JS dan BA masih berada di bawah kewenangan penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
"Untuk tersangka ada 2 orang (JS dan BA), kita lakukan penahanan di Polda Banten. Karena ini atensi kasus menonjol apalagi melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita tidak mau underestimate," kata Kemas kepada awak media, Senin (4/11/2024).
"Kasusnya kita yang menangani, untuk penahanan dilakukan di Polda Banten karena tadi itu, dia (tersangka JS) anggota Polri," imbuhnya.
Tak hanya itu, disampaikan Kemas, tersangka JS harus menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten dikarenakan telah melanggar kode etik kepolisian guna menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.
"Baik disiplin maupun kode etik itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten, karena anggota Polri," ujarnya.
Kemas menyamapaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP, pengeroyokan disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan kedua tersangka yang tengah dalam pengaruh minuman keras (miras).
Baca Juga: Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten
Pasalnya, lanjut Kemas, korban tidak memiliki masalah dengan kedua tersangka sebelumnya. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan bahwa antara korban dengan kedua tersangka tidak mengenal satu sama lain.
"(Hubungan antara korban dengan tersangka) Enggak ada. Kami ambil keterangan dari saksi-saksi itu mabok baik dari pelaku dan korban juga," ucap Kemas.
Sebelumnya, tersangka JS yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Banten dan rekannya warga sipil berinisial BA mengeroyok Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) lalu sekitar pukul 05.18 WIB.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban bersama 2 rekannya hendak pulang. Namun saat hendak memasuki mobil, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe menghampiri untuk minta diantar pulang kepada korban.
Di saat bersamaan, tersangka JS dan BA serta 4 rekan lainnya ikut menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Melihat itu, korban yang merupakan rekan dari perempuan itu mencoba menegur tersangka agar tidak melakukan pemaksaan.
Akan tetapi, tersangka JS dibantu BA diduga tak terima ditegur oleh korban sehingga sempat terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban. Melihat korban dikeroyok, 2 rekan korban melarikan diri.
Berita Terkait
-
Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten
-
Terkuak! Dalang Perampokan Uang ATM Rp6,2 Miliar di Padang Ternyata Oknum Polisi!
-
Sampaikan Commander Wish, Kapolda Banten Lakukan 3 M Atasi Pengangguran
-
Di Mobil Dedi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Ungkap Kesaksian Palsu, Diarahkan Oleh Oknum Polisi
-
Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden