Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Stefanus dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis empat tahun dan enam bulan penjara.
Untuk itu, Stefanus mengajukan kasasi, Namun, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi pada persidangan tahap ketiga.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan MA, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dengan begitu, putusan vonis terhadap Stefanus sudah bersifat tetap atau inkrah. Untuk itu, dia harus menjalani eksekusi putusan tersebut dengan menjalani hukuman pidana berupa 4,5 tahun penjara.
Majelis juga memberikan beban biaya perkara ke Stefanus sebesar Rp2.500. Adapun Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi Stefanus ialah H Arizona Mega Jaya.
Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs
Dalam putusan yang sama, Stefanus diwajibkan membayar denda dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan, Stafanus harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Stefanus melakukan perintangan ketika KPK melakukan penyidikan kasus yang melibatkan Lukas Enembe. Stefanus dinyatakan bersalah melakukan perintangan sesuai seluruh dakwaan tunggal jaksa.
Berita Terkait
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
-
Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
-
Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs
-
Usut Markus di MA, Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi
-
5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya