Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Stefanus dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis empat tahun dan enam bulan penjara.
Untuk itu, Stefanus mengajukan kasasi, Namun, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi pada persidangan tahap ketiga.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan MA, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dengan begitu, putusan vonis terhadap Stefanus sudah bersifat tetap atau inkrah. Untuk itu, dia harus menjalani eksekusi putusan tersebut dengan menjalani hukuman pidana berupa 4,5 tahun penjara.
Majelis juga memberikan beban biaya perkara ke Stefanus sebesar Rp2.500. Adapun Ketua Majelis Hakim MA yang memutus kasasi Stefanus ialah H Arizona Mega Jaya.
Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs
Dalam putusan yang sama, Stefanus diwajibkan membayar denda dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan, Stafanus harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Stefanus melakukan perintangan ketika KPK melakukan penyidikan kasus yang melibatkan Lukas Enembe. Stefanus dinyatakan bersalah melakukan perintangan sesuai seluruh dakwaan tunggal jaksa.
Berita Terkait
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
-
Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
-
Diduga Punya Jaringan Kuat, Kejagung Didesak Bongkar Mafia Peradilan Zarof Ricar Cs
-
Usut Markus di MA, Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara