Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menyayangkan putusan tersebut mengurangi hukuman pidana bagi Maming menjadi 10 tahun penjara.
“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
“Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan pihaknya berharap sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus dugaan korupsi bisa menimbulkan efek jera.
Selain itu, dia juga berharap proses hukum tindak pidana korupsi bisa memberi sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
Sekadar informasi, MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming tetapi tetap menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dari putusan tingkat banding.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian dikutip dari putusan MA.
Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar (Rp110.604.731.752).
Baca Juga: Kekhawatiran Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani H Maming: Novum atau Manipulasi?
Berita Terkait
-
Kekhawatiran Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani H Maming: Novum atau Manipulasi?
-
PK Mardani H Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan
-
Soal PK Mardani H Maming, KPK Sarankan Semua Pihak Bekerja Secara Profesional dan Prosedural Tanpa Intervensi
-
Mardani H Maming Mendadak Dibela Akademisi, Begini Kata Eks Komisioner KPK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB