News / Nasional
Rabu, 06 November 2024 | 12:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara)

"Pak ketua yang terhormat kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluat secara resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS. Sekali lagi ini pil pahit tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami untuk mengkoreksi kesalahan-kesalahan di internal kami," pungkasnya.

Load More