Suara.com - Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online. Ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap karena terlibat dalam kasus judi online.
Polisi menyebut ada tiga orang pegawai Kementerian Komdigi yang menjadi dalang utama di balik perlindungan terhadap situs judi online.
Pengungkapan sindikat pelindung situs judi online ini menyeret nama Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), perusahaan milik BUMN.
Kabarnya Polda Metro Jaya sudah menangkap Zulkarnaen atas keterlibatannya dalam sindikat pengamanan situs judi online di tanah air. Perannya adalah sebagai penghubung bandar judi online dengan pihak Kementerian Komdigi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Zulkarnaen Apriliantony.
Kekayaan Zulkarnaen Apriliantony
Zulkarnaen Apriliantony pernah menjabat sebagai Komisaris PT HIN, perusahaan milik BUMN. Dia lalu mengundurkan diri dari jabatannya itu pada Februari 2024.
Masa Pilpres 2024, Zulkarnaen tercatat sebagai Direktur II di Tim Pemenangan Nasional untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud.
Melihat sepak terjangnya, berapakah harta kekayaan Zulkarnaen? Ditilik dari LHKPN KPK tahun 2022, total harta Zulkarnaen Apriliantony mencapai Rp19.525.230.735 (19 miliar).
Baca Juga: Belum Setahun, Perputaran Judi Online di Indonesia Pada 2024 Tembus Rp 283 Triliun
Zulkarnaen memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di sejumlah tempat seperti Jakarta Selatan, Badung (Bali), Tangerang Selatan, yang nilainya mencapai Rp14.720.000.000.
Di LHKPN itu, Zulkarnaen tercatat hanya memiliki tiga unit mobil. Yaitu Toyota Fortuner tahun 2017, Toyota FJ 40 tahun 1982 dan motor Vespa LX 150 IE tahun 2011. Nilai tiga kendaraan ini totalnya sebesar Rp 471.000.000.
Harta bergerak lain milik Zulkarnaen senilai Rp48.000.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp4.286.230.735. Total harta Zulkanaen Aprilantony sebesar Rp19.525.230.735.
Berita Terkait
-
Belum Setahun, Perputaran Judi Online di Indonesia Pada 2024 Tembus Rp 283 Triliun
-
Membidik Aktor Utama di Balik Pengamanan Judi Online di Kementerian Komunikasi
-
Tembus Rp283 Triliun, PPATK Sebut Melesatnya Perputaran Duit Judol Gegara Bandar Main Partai Kecil: Setoran Cuma Ceban!
-
6 Sumber Kekayaan Denny Sumargo, Terancam Dipolisikan Farhat Abbas yang Ditantang hingga ke Dalam Rumah!
-
Berapa Bayaran Artis yang Terseret Promosi Judi Online? Nasibnya Kontras dengan Sadbor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!