Suara.com - Tak lama setelah pernyataan mundur Poltracking Indonesia dari keanggotaan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), satu lembaga lain, yakni Parameter Politik Indonesia (PPI) menyatakan keluar dari asosiasi tersebut pada Rabu (6/11/2024).
Pernyataan mundurnya PPI tersebut diterima Suara.com dalam edaran surat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Adapun alasan mundurnya PPI dari Persepi karena faktor internal lembaga.
"Iya, mas. Keluar karena alasan kelembagaan," kata Peneliti Senior PPI Adi Prayitno saat dikonfirmasi.
Berbeda dengan Poltracking Indonesia, PPI menjelaskan alasan mundur dari Persepi karena dua alasan, yakni restrukturisasi kepengurusan PPI. Kemudian alasan kedua karena evaluasi dan konsolidasi internal arah kebijakan Parameter Politik Indonesia ke depan.
"Kami sampaikan bahwa Parameter Politik Indonesia, menyatakan diri mundur dan keluar secara sukarela dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)," demikian pernyataan melalui surat yang ditandatangani Direktur Parameter Politik Indonesia, Sadam Husen Falahuddin, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang beredar di kalangan jurnali, PPI menyatakan mundur dari Persepi secara suka sukarela. Tidak dijelaskan lebih gamblang apakah mundurnya PPI juga terkait kisruh putusan Persepi yang memberi sanksi Poltracking terkait survei beda hasil dengan LSI.
Selain PPI, satu lembaga lainnya Voxpol Center Research and Consulting juga menyatakan hengkang dari Persepi. Hal tersebut diketahui dari surat pernyataan yang beredar.
"Melalui surat ini, kami Voxpol Center Research and Consulting menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi)," demikian bunyi suratnya.
Sebelumnya diberitakan, Persepsi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan signifikan atas hasil survei di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Skandal Survei Pilkada DKI, Pengamat Sebut Konflik Kepentingan Jadi Biang Kerok
Lantaran itu, Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan dari Dewan Etik Persepsi.
Sanksi ini diberikan setelah Dewan Etik memeriksa Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta baru-baru ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LSI dinilai telah melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian dikutip dari siaran pers Persepsi, Selasa (5/11/2024).
Menanggapi sanksi tersebut, lembaga survei Poltracking Indonesia memutuskan untuk keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia atau Persepsi. Hal itu ditegaskan Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
"Poltracking Indonesia ingin memulai keterangan pers ini dengan satu kalimat; 'Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas'," kata Masudiri dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap