Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa fasilitas jasa yang diterima anggota keluarga inti pejabat juga merupakan gratifikasi.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penerimaan fasilitas berupa penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.
Ghufron menyebut fasilitas yang diterima Kaesang berupa jasa yang dinikmatinya langsung dan tidak ditujukan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Jokowi sebagai presiden dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu merupakan Wali Kota Solo.
Menanggapi itu, Gandjar menilai pernyataan Ghufron keliru. Ia menegaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga inti penyelenggara negara dinilai juga sebagai gratifikasi.
"Di dalam konteks suap, konteks gratifikasi, penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa pejabat bisa saja diperlakukan baik oleh pihak berkepentingan dengan diberikan gratifikasi, termasuk kepada anggota keluarganya seperti anak dan pasangannya.
"Yurisprudensinya ada, presedennya ada," tegas Gandjar.
Untuk itu, anggota keluarga penyelenggara negara juga dilarang menerima barang atau jasa karena merupakan gratifikasi, khususnya penyelenggara negara dengan jabatan tertentu seperti kepala negara, dalam hal ini presiden.
“Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” tutur Gandjar.
Baca Juga: Polemik Jet Pribadi Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi, MAKI: Tetap Gratifikasi
Dengan begitu, dia juga menjelaskan bahwa penerimaan oleh anggota keluarga penyelenggara negara, secara hukum, menjadi pertanggungjawaban pejabat tersebut.
“Dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggungjawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” tandas Gandjar.
Nurul Ghufron sebelumnya menyebut penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung diberikan kepada Kaesang dan dinikmati langsung oleh Kaesang.
Terlebih, lanjut Ghufron, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi Gibran yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
“Ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Padahal, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.
“Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.
Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” tambah dia.
Sekadar informasi, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?