Suara.com - Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait kasus 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judi online alias judol.
Dalam perkara ini, total ada 15 orang yang dijerat sebagai tersangka. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Selain dijerat dalam kasus perjudian, belasan tersangka kasus judol ini juga dikenakan pasal tndak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut di antaranya uang puluhan miliar, belasan mobil hingga 4 unit bangunan.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita barang lainnya seperti logam mulia seberat 215 gram dan uang tunai senilai Rp73 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online yang melibatkan 11 pegawai Komdigi. Dalam perannya, belasan pegawai Komdigi terlibat dalam mengkondisikan situs judi online.
Mereka seharusnya melakukan pemblokiran terhadap website judi online, namun malah membiarkan situs tersebut tetap berjalan dengan keuntungan Rp8,5 juta perbulan agar tidak diblokir.
Total ada seribu situs judi online agar tidak diblokir. Kemudian ada juga 4 ribu situs yang dilaporkan untuk diblokir.
Berita Terkait
-
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
-
Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia