Suara.com - Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait kasus 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judi online alias judol.
Dalam perkara ini, total ada 15 orang yang dijerat sebagai tersangka. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Selain dijerat dalam kasus perjudian, belasan tersangka kasus judol ini juga dikenakan pasal tndak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut di antaranya uang puluhan miliar, belasan mobil hingga 4 unit bangunan.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita barang lainnya seperti logam mulia seberat 215 gram dan uang tunai senilai Rp73 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online yang melibatkan 11 pegawai Komdigi. Dalam perannya, belasan pegawai Komdigi terlibat dalam mengkondisikan situs judi online.
Mereka seharusnya melakukan pemblokiran terhadap website judi online, namun malah membiarkan situs tersebut tetap berjalan dengan keuntungan Rp8,5 juta perbulan agar tidak diblokir.
Total ada seribu situs judi online agar tidak diblokir. Kemudian ada juga 4 ribu situs yang dilaporkan untuk diblokir.
Berita Terkait
-
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
-
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK
-
Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?