Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja Medan-Yogyakarta dengan modus menyamarkan menjadi selai roti.
"Seakan-akan bahwa ganja itu hanya dengan cara merokok atau diisap, ternyata sekarang selai roti juga ada mengandung ganja seperti itu," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (11/11/2024).
Andi menjelaskan, peredaran ganja jaringan Medan-Yogyakarta terungkap setelah BNNP DIY menangkap pengedar berinisial Y (34) sebagai salah satu sindikat jaringan itu.
Pelaku Y ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY pada 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Menurut dia, saat Y sedang mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, petugas menemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.
Dari hasil penyidikan, kata dia, pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi, Sleman itu telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram (kg) untuk setiap pemesanan.
"Jadi (kiriman ganja) yang ke delapan ini kita bisa putus jaringannya dan kita akan proses," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Selain mengedarkan ganja kepada para pecandu di Yogyakarta, kata dia, Y juga mengemas ganja dengan mengolahnya menggunakan mentega menjadi selai roti.
Menurut Andi, pelaku mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari Youtube.
"Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja," kata dia.
Selain untuk diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
"Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan," ucap dia.
Dengan menyita barang bukti mencapai 1 kg ganja, Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan.
"Patut diduga bahwa itu juga untuk diedarkan, dijual kepada pecandu di Yogyakarta," ujar dia.
Saat ini, Y telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.
Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Istri Zul Zivilia Tak Mau Dibandingkan dengan Irish Bella, Singgung Perjalanan Hidup yang Berbeda
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?