Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Yudi menilai dikabulkannya gugatan praperadilan itu menandakan KPK tidak serius dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Paman Birin.
“KPK tidak serius dari awal, ada pertanyaan besar mengapa sudah menetapkan status tersangka bagi Paman Birin, kemudian sudah ada surat perintah penangkapan, tapi tidak menerbitkan DPO ketika KPK gagal menemukan tempat persembunyiannya? Inikan memberi waktu bagi Paman Birin untuk mengajukan praperadilan,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Bahkan, Yudi menyebut KPK tidak bisa menangkap Paman Birin yang sempat mempimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024), padahal ketika itu masih berstatus tersangka. Menurutnya, menangnya Gubernur Kalsel di praperadilan itu memalukan dan menjadi tamparan keras bagi KPK.
“Sebagai penegak hukum dengan kewenangan luas, tentu ini memalukan dan tamparan keras bagi KPK. Jika saja KPK cepat menerbitkan DPO, tentu yang bersangkutan tidak akan bisa mem-praperadilan-kan,” ujar Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menyebut menilai penyidik antirasuah itu sempat punya waktu untuk menetapkan Sahbirin menjadi daftar pencarian orang (DPO) ketika keberadaannya tidak bisa ditemukan.
“Saya juga tidak yakin KPK akan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi, apalagi waktu pimpinan jilid ini tinggal satu bulan lebih lagi,” tandas Yudi.
Keok di Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel, Paman Birin.
Baca Juga: Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
Tak Ditahan Meski Tersangka
Berita Terkait
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
-
Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar