Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan usulan Hakim Konstitusi soal larangan insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
Hal itu disampaikan usai sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) dan 37 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam sidang perdana ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman meminta kuasa hukum Alex untuk menegaskan isi permohonan mereka.
Sebab, dalam posita permohonan mereka meminta pasal tersebut diubah maknanya sehingga insan KPK bisa berhubungan dengan pihak berperkara dengan kondisi tertentu.
Namun, dalam petitum permohonan, mereka meminta agar pasal tersebut dicabut atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan kami sebenarnya adalah pencabutan,” kata Ario di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
“Namun demikian, apabila terdapat dinamika dalam diskusi kami, bukan tidak mungkin, mungkin kami akan mengikuti anjuran-anjuran yang telah dianjurkan oleh Yang Mulia Pemeriksa Perkara,” tambah dia.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian permohonan yang diajukan Alex, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Pasal 36 huruf (a) berbunyi:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Adapun, gugatan tersebut menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
-
Mundur dari Gubernur Kalsel Bukan Gegara Perkara di KPK, Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Ingin Fokus dengan Keluarga
-
Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK, Dianggap Bisnis dan Picu Orang Bohong
-
Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Taruna Akpol Asal Papua Meninggal Jelang Latihan Integrasi, Ditemukan Luka Sebelum Tewas
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia
-
4 Micellar Water Green Tea Solusi Lawan Pemicu Jerawat pada Kulit Berminyak
-
Dari Fashion hingga Kuliner, Begini Wajah Baru Brand Lokal Indonesia
-
Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah