Suara.com - Permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait adanya Undang-Undang (UU) baru tentang perlindungan guru dinilai tidak perlu. Usulan tersebut justru memperlihatkan Gibran nampak belum paham tentang UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap guru.
"Pak Wapres melihat seperti itu kan karena mungkin selama ini belum berkecimpung ke arah sana. Tapi kalau seandainya sudah berkecimpung atau memahami akan hal seperti itu, maka yang dibutuhkan sekarang itu adalah aksi nyata perlindungan terhadap peserta didik, aksi nyata perlindungan terhadap guru," jelas Heru kepada Suara.com, dihubungi Rabu (13/11/2024).
Perlindungan terhadap peserta didik atau murid kata dia, telah dijamin oleh negara melalui UU Perlindungan Anak. Selain itu, negara juga sebenarnya telah menyediakan UU untuk perlindungan guru melalui UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga, menurut Heru, tidak perlu lagi ada aturan baru untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi. Karena dia menekankan bahwa hal paling penting yang harus dilakukan sekarang ialah mengimplementasikan UU tersebut
"UU Guru dan Dosen di Pasal 39 itu juga amanah. Dalam konstitusi tersebut mengamanahkan perlunya perlindungan terhadap guru. Jadi perlu aksi nyata itu, tidak perlu membuat peraturan lagi. Kalau seandainya membuat peraturan lagi, malah tumpang tindih," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Dia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para murid juga guru.
Saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Komisi X DPR, beserta seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Gibran meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi guru.
Baca Juga: 8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegas Gibran dalam sambutannya di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia pun menyampaikan kepada Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti perlu ada dorongan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Guru. Tujuannya agar guru bisa nyaman mengajar serta mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.
Berita Terkait
-
Teks Khutbah Jumat Tentang Hari Guru: Memuliakan Ilmu dan Pengajarnya dalam Perspektif Islam
-
Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice
-
Hari Guru 2024 Tanggal Berapa 5 Oktober atau 25 November? Jangan Tertukar!
-
8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
-
15 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Pengorbanannya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil