Suara.com - Permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait adanya Undang-Undang (UU) baru tentang perlindungan guru dinilai tidak perlu. Usulan tersebut justru memperlihatkan Gibran nampak belum paham tentang UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap guru.
"Pak Wapres melihat seperti itu kan karena mungkin selama ini belum berkecimpung ke arah sana. Tapi kalau seandainya sudah berkecimpung atau memahami akan hal seperti itu, maka yang dibutuhkan sekarang itu adalah aksi nyata perlindungan terhadap peserta didik, aksi nyata perlindungan terhadap guru," jelas Heru kepada Suara.com, dihubungi Rabu (13/11/2024).
Perlindungan terhadap peserta didik atau murid kata dia, telah dijamin oleh negara melalui UU Perlindungan Anak. Selain itu, negara juga sebenarnya telah menyediakan UU untuk perlindungan guru melalui UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga, menurut Heru, tidak perlu lagi ada aturan baru untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi. Karena dia menekankan bahwa hal paling penting yang harus dilakukan sekarang ialah mengimplementasikan UU tersebut
"UU Guru dan Dosen di Pasal 39 itu juga amanah. Dalam konstitusi tersebut mengamanahkan perlunya perlindungan terhadap guru. Jadi perlu aksi nyata itu, tidak perlu membuat peraturan lagi. Kalau seandainya membuat peraturan lagi, malah tumpang tindih," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Dia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para murid juga guru.
Saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Komisi X DPR, beserta seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Gibran meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi guru.
Baca Juga: 8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegas Gibran dalam sambutannya di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia pun menyampaikan kepada Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti perlu ada dorongan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Guru. Tujuannya agar guru bisa nyaman mengajar serta mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.
Berita Terkait
-
Teks Khutbah Jumat Tentang Hari Guru: Memuliakan Ilmu dan Pengajarnya dalam Perspektif Islam
-
Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice
-
Hari Guru 2024 Tanggal Berapa 5 Oktober atau 25 November? Jangan Tertukar!
-
8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
-
15 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Pengorbanannya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'