Suara.com - Permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait adanya Undang-Undang (UU) baru tentang perlindungan guru dinilai tidak perlu. Usulan tersebut justru memperlihatkan Gibran nampak belum paham tentang UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap guru.
"Pak Wapres melihat seperti itu kan karena mungkin selama ini belum berkecimpung ke arah sana. Tapi kalau seandainya sudah berkecimpung atau memahami akan hal seperti itu, maka yang dibutuhkan sekarang itu adalah aksi nyata perlindungan terhadap peserta didik, aksi nyata perlindungan terhadap guru," jelas Heru kepada Suara.com, dihubungi Rabu (13/11/2024).
Perlindungan terhadap peserta didik atau murid kata dia, telah dijamin oleh negara melalui UU Perlindungan Anak. Selain itu, negara juga sebenarnya telah menyediakan UU untuk perlindungan guru melalui UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga, menurut Heru, tidak perlu lagi ada aturan baru untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi. Karena dia menekankan bahwa hal paling penting yang harus dilakukan sekarang ialah mengimplementasikan UU tersebut
"UU Guru dan Dosen di Pasal 39 itu juga amanah. Dalam konstitusi tersebut mengamanahkan perlunya perlindungan terhadap guru. Jadi perlu aksi nyata itu, tidak perlu membuat peraturan lagi. Kalau seandainya membuat peraturan lagi, malah tumpang tindih," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Dia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para murid juga guru.
Saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Komisi X DPR, beserta seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Gibran meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi guru.
Baca Juga: 8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegas Gibran dalam sambutannya di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia pun menyampaikan kepada Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti perlu ada dorongan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Guru. Tujuannya agar guru bisa nyaman mengajar serta mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.
Berita Terkait
-
Teks Khutbah Jumat Tentang Hari Guru: Memuliakan Ilmu dan Pengajarnya dalam Perspektif Islam
-
Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice
-
Hari Guru 2024 Tanggal Berapa 5 Oktober atau 25 November? Jangan Tertukar!
-
8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!
-
15 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Pengorbanannya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah