Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus guru honorer Sekolah Dasar (SDN) 4 Baito, di Konawe Selatan, yakni Supriyani. Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai nilai restorative justice.
Hal itu disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Kasus di Konawe Selatan misalnya Pak, itu kan mencederai restoratif justice sebenarnya lalu ada tuntutan lepas," kata Nasir.
Menurutnya, adanya tuntutan bebas terhadap guru Supriyani pada akhirnya dianggap sebagai upaya cari selamat dari Kejagung.
"Di sebagian orang mengatakan ini jaksa mau cari selamat cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat Kemudian ya tentu saja ada kritik sana, kritik sini dan sebagainya sehingga kemudian jaksa menuntut lepas," ujarnya.
Akhirnya dengan adanya tuntutan bebas, hakim pun memvonis Supriyani bebas. Menurut Nasir dengan adanya vonis bebas itu tetap membuat Supriyani dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Padahal, kata dia, Supriyani tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut.
"Mungkin karena dia ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya, memberikan efek jerak kepada siswanya," katanya.
Ia pun menyayangkan Kejagung tak mengedepankan restorative justice salam kasus tersebut sejak awal. Nasir menilai adanya kasus itu nilai restoratif justice jadi tercederai.
Baca Juga: Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
"Tapi kalua boleh sejak awal ini dikerjakan dengan berbagai macam cara. Meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ Tapi memang ini agak sulit dilakukan," katanya.
"Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restoratif justice yang kita lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya Supriyani ditahan usai dituding telah menganiaya siswanya yang merupakan anak dari seorang polisi.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Sebut Jaksa Agung Terburu-buru di Kasus Tom Lembong: Jangan Sampai Picu Opini Negatif ke Presiden!
-
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng
-
Segini Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris: Kini Dicopot usai Diduga Peras Guru Supriyani
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka