Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus guru honorer Sekolah Dasar (SDN) 4 Baito, di Konawe Selatan, yakni Supriyani. Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai nilai restorative justice.
Hal itu disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Kasus di Konawe Selatan misalnya Pak, itu kan mencederai restoratif justice sebenarnya lalu ada tuntutan lepas," kata Nasir.
Menurutnya, adanya tuntutan bebas terhadap guru Supriyani pada akhirnya dianggap sebagai upaya cari selamat dari Kejagung.
"Di sebagian orang mengatakan ini jaksa mau cari selamat cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat Kemudian ya tentu saja ada kritik sana, kritik sini dan sebagainya sehingga kemudian jaksa menuntut lepas," ujarnya.
Akhirnya dengan adanya tuntutan bebas, hakim pun memvonis Supriyani bebas. Menurut Nasir dengan adanya vonis bebas itu tetap membuat Supriyani dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Padahal, kata dia, Supriyani tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut.
"Mungkin karena dia ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya, memberikan efek jerak kepada siswanya," katanya.
Ia pun menyayangkan Kejagung tak mengedepankan restorative justice salam kasus tersebut sejak awal. Nasir menilai adanya kasus itu nilai restoratif justice jadi tercederai.
Baca Juga: Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
"Tapi kalua boleh sejak awal ini dikerjakan dengan berbagai macam cara. Meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ Tapi memang ini agak sulit dilakukan," katanya.
"Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restoratif justice yang kita lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya Supriyani ditahan usai dituding telah menganiaya siswanya yang merupakan anak dari seorang polisi.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10). Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Sebut Jaksa Agung Terburu-buru di Kasus Tom Lembong: Jangan Sampai Picu Opini Negatif ke Presiden!
-
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng
-
Segini Gaji Kapolsek Baito Iptu Idris: Kini Dicopot usai Diduga Peras Guru Supriyani
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
-
Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi
-
LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!
-
Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan
-
Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
-
Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara
-
Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan