Suara.com - Raffi Ahmad mendapatkan ultimatum dari KPK karena belum juga menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad wajib menyetorkan LHKPN setelah berstatus sebagai pejabat negara.
"Harus (menyerahkan LHPKN)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.
Lebih lanjut, Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
-
Baru Nanya-nanya KPK, 10 Anggota Kabinet Prabowo Ternyata Belum Setor LHKPN, Kok Lelet?
-
Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan