Suara.com - Polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia kembali ramai diperbincangkan pasca Universitas Indonesia (UI) mengumumkan kalau pihaknya menangguhkan gelar tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut memang belum resmi mendapatkan gelar S3 itu.
Bahlil baru saja menjalani sidang pada 16 Oktober lalu dan saat ini dia masih dalam proses revisi disertasi. Bila sesuai jadwal, Bahlil direncanakan wisuda pada Desember mendatang.
Namun, seiring keluarnya pernyataan resmi UI soal penangguhan, muncul pula desakan publik yang meminta agar gelar akademik tersebut seharusnya dibatalkan. Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta Saiful Mujani.
Saiful menyebutkan kalau dalam sejarahnya UI juga pernah membatalkan ujian disertasi mahasiswanya.
"Jangankan menangguhkan. Membatalkan ujian disertasi pun karena gak menuhi syarat pernah dilakukan UI. Kebetulan saya ikut mengujinya dan mendukung pembatalan itu," kata Saiful sembari mengomentari pemberitaan tentang penangguhan gelar doktor Bahlil, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (14/11/2024).
Dalam kasus Bahlil, gelar doktor tersebut juga bisa saja dibatalkan. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan mengatakan bahwa nasib gelar tersebut akan sangat tergantung dari audit investigasi yang sedang dilakukan UI saat ini.
"Ya tergantung hasil investigasi akademik dan keputusan UI. Tapi prinsipnya Bahlil dan UI sama-sama tidak boleh dirugikan. Tegakan aturan seadil-adilnya," kata Cecep kepada Suara.com.
Apabila dari proses investigasi ditemukan pelanggaran, Cecep menekankan bahwa sanksinya tidak serta merta langsung pembatalan gelar akademik.
"Tergantung pada pelanggarannya," katanya.
UI sendiri telah mengatur tentang tingkatan pelanggaran serta sanksi yang diberlakukan. Pelanggaran itu dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Hal itu diatur dalam peraturan Rektor UI no. 4 tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku UI. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa sanksi pencabutan gelar diberlakukan bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat.
Pada pasal 43 diatur bahwa mahasiswa aktif yang lakukan pelanggaran berat bisa dibatalkan tugas akhirnya disertai kewajiban penulisan tugas akhir dengan topik baru. Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah lulus dapat langsung pencabutan gelar akademik.
Namun, pencabutan gelar akan langsung dilakukan bila pelanggaran ditemukan setelah lulus dan terhadap perilaku yang melibatkan penipuan dengan menggunakan atribut fakultas maupun Universitas, transkrip, dan sertifikat kelulusan lainnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Nestapa Lulus 20 Bulan?
-
5 Fakta Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI: Menteri ESDM akan Perbaiki Disertasi
-
Polemik Gelar Doktor Bahlil Jadi Warning Bagi Semua Kampus, Pakar: Jangan karena Pejabat Jadi Diutamakan
-
Rekam Jejak Pendidikan Bahlil Lahadalia, Heboh Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
-
Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak