Suara.com - Polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia kembali ramai diperbincangkan pasca Universitas Indonesia (UI) mengumumkan kalau pihaknya menangguhkan gelar tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut memang belum resmi mendapatkan gelar S3 itu.
Bahlil baru saja menjalani sidang pada 16 Oktober lalu dan saat ini dia masih dalam proses revisi disertasi. Bila sesuai jadwal, Bahlil direncanakan wisuda pada Desember mendatang.
Namun, seiring keluarnya pernyataan resmi UI soal penangguhan, muncul pula desakan publik yang meminta agar gelar akademik tersebut seharusnya dibatalkan. Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta Saiful Mujani.
Saiful menyebutkan kalau dalam sejarahnya UI juga pernah membatalkan ujian disertasi mahasiswanya.
"Jangankan menangguhkan. Membatalkan ujian disertasi pun karena gak menuhi syarat pernah dilakukan UI. Kebetulan saya ikut mengujinya dan mendukung pembatalan itu," kata Saiful sembari mengomentari pemberitaan tentang penangguhan gelar doktor Bahlil, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (14/11/2024).
Dalam kasus Bahlil, gelar doktor tersebut juga bisa saja dibatalkan. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan mengatakan bahwa nasib gelar tersebut akan sangat tergantung dari audit investigasi yang sedang dilakukan UI saat ini.
"Ya tergantung hasil investigasi akademik dan keputusan UI. Tapi prinsipnya Bahlil dan UI sama-sama tidak boleh dirugikan. Tegakan aturan seadil-adilnya," kata Cecep kepada Suara.com.
Apabila dari proses investigasi ditemukan pelanggaran, Cecep menekankan bahwa sanksinya tidak serta merta langsung pembatalan gelar akademik.
"Tergantung pada pelanggarannya," katanya.
UI sendiri telah mengatur tentang tingkatan pelanggaran serta sanksi yang diberlakukan. Pelanggaran itu dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Hal itu diatur dalam peraturan Rektor UI no. 4 tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku UI. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa sanksi pencabutan gelar diberlakukan bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat.
Pada pasal 43 diatur bahwa mahasiswa aktif yang lakukan pelanggaran berat bisa dibatalkan tugas akhirnya disertai kewajiban penulisan tugas akhir dengan topik baru. Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah lulus dapat langsung pencabutan gelar akademik.
Namun, pencabutan gelar akan langsung dilakukan bila pelanggaran ditemukan setelah lulus dan terhadap perilaku yang melibatkan penipuan dengan menggunakan atribut fakultas maupun Universitas, transkrip, dan sertifikat kelulusan lainnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Nestapa Lulus 20 Bulan?
-
5 Fakta Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI: Menteri ESDM akan Perbaiki Disertasi
-
Polemik Gelar Doktor Bahlil Jadi Warning Bagi Semua Kampus, Pakar: Jangan karena Pejabat Jadi Diutamakan
-
Rekam Jejak Pendidikan Bahlil Lahadalia, Heboh Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
-
Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah