Suara.com - Polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia kembali ramai diperbincangkan pasca Universitas Indonesia (UI) mengumumkan kalau pihaknya menangguhkan gelar tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut memang belum resmi mendapatkan gelar S3 itu.
Bahlil baru saja menjalani sidang pada 16 Oktober lalu dan saat ini dia masih dalam proses revisi disertasi. Bila sesuai jadwal, Bahlil direncanakan wisuda pada Desember mendatang.
Namun, seiring keluarnya pernyataan resmi UI soal penangguhan, muncul pula desakan publik yang meminta agar gelar akademik tersebut seharusnya dibatalkan. Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh akademisi sekaligus Guru Besar Politik UIN Jakarta Saiful Mujani.
Saiful menyebutkan kalau dalam sejarahnya UI juga pernah membatalkan ujian disertasi mahasiswanya.
"Jangankan menangguhkan. Membatalkan ujian disertasi pun karena gak menuhi syarat pernah dilakukan UI. Kebetulan saya ikut mengujinya dan mendukung pembatalan itu," kata Saiful sembari mengomentari pemberitaan tentang penangguhan gelar doktor Bahlil, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (14/11/2024).
Dalam kasus Bahlil, gelar doktor tersebut juga bisa saja dibatalkan. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan mengatakan bahwa nasib gelar tersebut akan sangat tergantung dari audit investigasi yang sedang dilakukan UI saat ini.
"Ya tergantung hasil investigasi akademik dan keputusan UI. Tapi prinsipnya Bahlil dan UI sama-sama tidak boleh dirugikan. Tegakan aturan seadil-adilnya," kata Cecep kepada Suara.com.
Apabila dari proses investigasi ditemukan pelanggaran, Cecep menekankan bahwa sanksinya tidak serta merta langsung pembatalan gelar akademik.
"Tergantung pada pelanggarannya," katanya.
UI sendiri telah mengatur tentang tingkatan pelanggaran serta sanksi yang diberlakukan. Pelanggaran itu dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Hal itu diatur dalam peraturan Rektor UI no. 4 tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku UI. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa sanksi pencabutan gelar diberlakukan bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat.
Pada pasal 43 diatur bahwa mahasiswa aktif yang lakukan pelanggaran berat bisa dibatalkan tugas akhirnya disertai kewajiban penulisan tugas akhir dengan topik baru. Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah lulus dapat langsung pencabutan gelar akademik.
Namun, pencabutan gelar akan langsung dilakukan bila pelanggaran ditemukan setelah lulus dan terhadap perilaku yang melibatkan penipuan dengan menggunakan atribut fakultas maupun Universitas, transkrip, dan sertifikat kelulusan lainnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Nestapa Lulus 20 Bulan?
-
5 Fakta Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI: Menteri ESDM akan Perbaiki Disertasi
-
Polemik Gelar Doktor Bahlil Jadi Warning Bagi Semua Kampus, Pakar: Jangan karena Pejabat Jadi Diutamakan
-
Rekam Jejak Pendidikan Bahlil Lahadalia, Heboh Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
-
Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target