Suara.com - Kisah yang dialami Novi kini menjadi perbincangan publik. Ibu dua anak asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dipenjara karena menyiram air keras pada pria yang tidak lain tetangganya sendiri.
Namun tindakan penyiraman ini bukan tanpa alasan. Dalam pengakuan dan dakwaan saat di Pengadilan Lubuk Linggau, Novi yang berstatus orang tua tunggal (janda) sering diganggu tetangga yang genit, bernama Adnan.
Kini Novi harus berada di balik jeruji penjara, setelah majelis hakim malah memvonis tindakan penyiraman tersebut, pada awal pekan ini, Senin 21 Oktober 2024.
Novi menceritakan bagaimana kisah hidup yang dialaminya terganggu akibat tetangga genitnya tersebut. Ibu muda warga Desa Lubuk Emas berkaca-kaca menceritakan bagaimana kekesalannya terhadap Adnan yang sudah menganggu privasi hidupnya.
Novi pun menilai tindakan tetangganya tersebut sudah terlewat batas, dan khawatir akan keamanan dirinya dan kedua anak-anaknya.
Di bawah tekanan dan rasa terancam tetangga prianya, Novi memilih jalan yang menjadi petaka baginya.
Kasus ini memicu perdebatan hangat di media sosial dengan mengundang simpati sekaligus pertanyaan mengenai keadilan hukum karena membela diri dan keluarganya.
Novi mengungkapkan Adnan hampir setiap hari mengintip ke dalam rumahnya, tepatnya dari celah-celah dapur yang masih merupakan bangunan semi permanen.
Adnan juga kerap mematikan amper listrik di rumahnya, terutama saat ia dan dua anaknya sedang tidur pulas malam hari.
Diungkapkan Novi, Adnan juga pernah kedapatan mencuri pakaian celana dalam miliknya di jemuran.
Adnan pertama kali mendatangi rumah Novi saat sang paman mengunjunginya. Saat Adnan tiba-tiba muncul, Novi sudah merasakan gelagat yang kurang baik.
Sampai kemudian, tingkah genit berulang setiap saat.
Peristiwa memuncak tepatnya pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Novi mendapati Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamarnya.
Tetiba Novi mengambil gayung di dapur serta mengisi dengan air keras yang juga sudah bercampur air. Dengan sigap, Novi membuka pintu belakang rumahnya dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan.
Perbuatan itu membuat Adnan menjerit dan kepanasan sehingga cepat lari keluar dari rumah Novi melintasi pagar bagian samping.
Novi dilaporkan keluarga Adnan ke polisi atas tindakan penyiraman air keras tersebut. Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Novi kemudian divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.
Berita Terkait
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
-
Viral Agus Salim Tertangkap Kamera Berjalan Gagah Tanpa Bantuan di Rumahnya, Denny Sumargo: Loh?
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Kenapa Agus Salim Ditolak BPJS? Ini Alasan Sebenarnya
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas