News / Nasional
Jum'at, 15 November 2024 | 13:25 WIB
Penampakan Novi, wanita di Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria pengintipnya. (tangkapan layar/Instagram)

Novi dilaporkan keluarga Adnan ke polisi atas tindakan penyiraman air keras tersebut. Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, jaksa  menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Novi kemudian divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 bulan, atau satu tahun 2 bulan.

Load More