Suara.com - Baru-baru ini, PSN sedang ramai jadi perbincangan Mahfud MD memberi dukungan terhadap Said Didu dilaporkan orang karena mengkritik PSN PIK 2. Lantas apa itu PSN? Simak ulasannya berikut ini.
Sebelumnya diberitakan, Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kab. Tangerang usai memberikan kritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Terkait hal tersebut, Mahfu MD pun turut bersuara dan memberikan dukukannya pada Said Didu.
“Said @/msaid_didu menyuarakan "rasa" ketidakadilan dlm pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yg membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yg sekali beli seharga 100.000,-“ tulis @/mohmahfudmd melalui akun X-nya, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Mahfud MD, Said hanya ingin menyuarakan keresahannya atas ketidakadiilan pembebasan tanah PIK 2 di Banten yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mana harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2.
“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional. Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana.” Tambahnya,
Terlepas dari ramainya pemberitaan menngenai PIK 2 yang dijadikan PSN, mungkin masih ada sejumlah orang yang belum tahu apa itu PSN. Nah untuk mengetahunya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu PSN?
PSN atau Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang dikerjakan oleh instansi pemerintah yang sifatnya strategis untuk pemerataan pembangungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.
Adapun PSN ini telah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) No 52 Tahun 2022 tentang ‘Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum’.
Pengawasan atas tata kelola pelaksanaan PSN ini dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sedangkan untuk pemantauan percepatan pelaksanaan PSN dilakukan oleh KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas).
Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
Demikian ulasan mengenai apa itu PSN yang belakangan sedang jadi perbincangan publik. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
-
PIK 2 Punya Siapa? Aguan Bukan Pemilik Pertama Kawasan yang Kini Jadi Proyek Strategis Nasional
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Cerita Luhut Utus 2 Prajurit Gultor Kopassus Kawal Mahfud MD saat Kasus Cicak Buaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025