Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara mengenai tudingan penangkapan tersangka perundungan Ivan Sugianto menggunakan stuntman. Menurut Mahfud, yang ditangkap benar-benar Ivan, bukan direkayasa.
Mahfud MD menyadari banyak pihak yang meragukan penangkapan Ivan Sugianto, sama halnya dengan penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhir waktu belakangan ini. Ia berkaca dari pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus serupa yang membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum menurun.
"Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti," cuit Mahfud MD di X seperti dikutip Minggu (17/11/2024).
Namun untuk kali ini, Mahfud MD dapat memastikan jika kedua kasus tersebut benar-benar ditindak oleh pihak berwajib. Ia mengaku telah mendapatkan informasi terpercaya mengenai hal itu.
Untuk kasus Ivan Sugianto, politikus kelahiran Madura tersebut memastikan tersangka telah benar-benar ditangkap setelah terbukti melakukan intimidasi kepada siswa SMA. Ia bahkan membocorkan kapan wajah Ivan Sugianto akan diekspos ke publik.
"Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Ivan Sugianto buntut aksi aroganisnya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Ivan Sugianto diciduk di Bandara International Juanda, Kamis (14/11/2024). Sebelum ditahan, pengusaha kelab malam itu sempat membuat video permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni asal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat