Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara mengenai tudingan penangkapan tersangka perundungan Ivan Sugianto menggunakan stuntman. Menurut Mahfud, yang ditangkap benar-benar Ivan, bukan direkayasa.
Mahfud MD menyadari banyak pihak yang meragukan penangkapan Ivan Sugianto, sama halnya dengan penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhir waktu belakangan ini. Ia berkaca dari pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus serupa yang membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum menurun.
"Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti," cuit Mahfud MD di X seperti dikutip Minggu (17/11/2024).
Namun untuk kali ini, Mahfud MD dapat memastikan jika kedua kasus tersebut benar-benar ditindak oleh pihak berwajib. Ia mengaku telah mendapatkan informasi terpercaya mengenai hal itu.
Untuk kasus Ivan Sugianto, politikus kelahiran Madura tersebut memastikan tersangka telah benar-benar ditangkap setelah terbukti melakukan intimidasi kepada siswa SMA. Ia bahkan membocorkan kapan wajah Ivan Sugianto akan diekspos ke publik.
"Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Ivan Sugianto buntut aksi aroganisnya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Ivan Sugianto diciduk di Bandara International Juanda, Kamis (14/11/2024). Sebelum ditahan, pengusaha kelab malam itu sempat membuat video permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni asal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi