Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara mengenai tudingan penangkapan tersangka perundungan Ivan Sugianto menggunakan stuntman. Menurut Mahfud, yang ditangkap benar-benar Ivan, bukan direkayasa.
Mahfud MD menyadari banyak pihak yang meragukan penangkapan Ivan Sugianto, sama halnya dengan penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhir waktu belakangan ini. Ia berkaca dari pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus serupa yang membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum menurun.
"Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti," cuit Mahfud MD di X seperti dikutip Minggu (17/11/2024).
Namun untuk kali ini, Mahfud MD dapat memastikan jika kedua kasus tersebut benar-benar ditindak oleh pihak berwajib. Ia mengaku telah mendapatkan informasi terpercaya mengenai hal itu.
Untuk kasus Ivan Sugianto, politikus kelahiran Madura tersebut memastikan tersangka telah benar-benar ditangkap setelah terbukti melakukan intimidasi kepada siswa SMA. Ia bahkan membocorkan kapan wajah Ivan Sugianto akan diekspos ke publik.
"Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Ivan Sugianto buntut aksi aroganisnya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Ivan Sugianto diciduk di Bandara International Juanda, Kamis (14/11/2024). Sebelum ditahan, pengusaha kelab malam itu sempat membuat video permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni asal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung
-
Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini
-
6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series
-
Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri