Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara mengenai tudingan penangkapan tersangka perundungan Ivan Sugianto menggunakan stuntman. Menurut Mahfud, yang ditangkap benar-benar Ivan, bukan direkayasa.
Mahfud MD menyadari banyak pihak yang meragukan penangkapan Ivan Sugianto, sama halnya dengan penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhir waktu belakangan ini. Ia berkaca dari pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus serupa yang membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum menurun.
"Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti," cuit Mahfud MD di X seperti dikutip Minggu (17/11/2024).
Namun untuk kali ini, Mahfud MD dapat memastikan jika kedua kasus tersebut benar-benar ditindak oleh pihak berwajib. Ia mengaku telah mendapatkan informasi terpercaya mengenai hal itu.
Untuk kasus Ivan Sugianto, politikus kelahiran Madura tersebut memastikan tersangka telah benar-benar ditangkap setelah terbukti melakukan intimidasi kepada siswa SMA. Ia bahkan membocorkan kapan wajah Ivan Sugianto akan diekspos ke publik.
"Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Ivan Sugianto buntut aksi aroganisnya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Ivan Sugianto diciduk di Bandara International Juanda, Kamis (14/11/2024). Sebelum ditahan, pengusaha kelab malam itu sempat membuat video permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni asal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
-
Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian
-
5 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen untuk Samarkan Penuaan Usia 40 Tahun
-
4 Sepatu Lokal untuk Futsal dan Minisoccer yang Lebih Murah dari Adidas
-
Ide Hadiah Tukar Kado untuk Rekan Kerja di Kantor yang Pasti Disukai