Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara mengenai tudingan penangkapan tersangka perundungan Ivan Sugianto menggunakan stuntman. Menurut Mahfud, yang ditangkap benar-benar Ivan, bukan direkayasa.
Mahfud MD menyadari banyak pihak yang meragukan penangkapan Ivan Sugianto, sama halnya dengan penanganan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhir waktu belakangan ini. Ia berkaca dari pengalaman masa lalu terkait penanganan kasus serupa yang membuat kepercayaan publik kepada penegak hukum menurun.
"Karena pengalaman masa lalu, banyak yang ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adalah palsu dan hanya pemeran pengganti," cuit Mahfud MD di X seperti dikutip Minggu (17/11/2024).
Namun untuk kali ini, Mahfud MD dapat memastikan jika kedua kasus tersebut benar-benar ditindak oleh pihak berwajib. Ia mengaku telah mendapatkan informasi terpercaya mengenai hal itu.
Untuk kasus Ivan Sugianto, politikus kelahiran Madura tersebut memastikan tersangka telah benar-benar ditangkap setelah terbukti melakukan intimidasi kepada siswa SMA. Ia bahkan membocorkan kapan wajah Ivan Sugianto akan diekspos ke publik.
"Ivan Sugianto yang ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kepada publik tanpa memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Ivan Sugianto buntut aksi aroganisnya memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.
Ivan Sugianto diciduk di Bandara International Juanda, Kamis (14/11/2024). Sebelum ditahan, pengusaha kelab malam itu sempat membuat video permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni asal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Siapa Saja Shio Paling Beruntung 14 November 2025? Ini 6 Daftar Lengkapnya
-
Benarkah Madu dan Sirup Maple Lebih Sehat dari Gula Biasa? Ini Faktanya
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof: Tahan Lama, Cocok untuk yang Suka Jajan
-
SPF Lebih Tinggi Pasti Lebih Baik? Ini 5 Mitos Sunscreen yang Ternyata Salah Kaprah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
4 Parfum Aroma Powdery yang Wajib Kamu Coba, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Cek Fakta dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
-
5 Sampo Terbaik untuk Menyamarkan Uban di Usia 50-an, Rambut Tampak Muda Kembali
-
Hari Ini Apakah Malam Jumat Kliwon? Intip Weton Kalender Jawa 14 November 2025