Suara.com - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, Selasa (19/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Ia meminta persetujuan kepada para anggota apakah sepakat menjadikan RUU DKJ menjadi UU.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, pakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Adies.
"Setuju," dijawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Sepakat Dibawa ke Rapur
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang.
Setidaknya, ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ tersebut.
Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I lewat rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ. Tercatat hanya Fraksi PKS menyatakan setuju tapi dengan beberapa catatan.
Selanjutnya RUU DKJ ini akan ditindaklanjuti untuk diambil keputusan tingkat II sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perjalanan RUU DKJ di DPR
Sebelumnya, RUU DKJ akhirnya disetujui sebagai RUU Inisiatif dari DPR RI. Hal itu sebagaimana pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Berita Terkait
-
Tok! DPR RI Sepakati 41 UU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya
-
Pelototi Fit and Proper Test Capim KPK, MAKI Wanti-wanti DPR: Jangan Pilih yang Jelek, Bermasalah Kayak Firli Bahuri
-
Sebut Banyak Orang Iseng Kirim Aduan ke Nomor WA 'Lapor Mas Wapres' Gibran, Istana: Laporannya Main-main
-
Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil