Suara.com - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, Selasa (19/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Ia meminta persetujuan kepada para anggota apakah sepakat menjadikan RUU DKJ menjadi UU.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, pakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Adies.
"Setuju," dijawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Sepakat Dibawa ke Rapur
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang.
Setidaknya, ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ tersebut.
Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I lewat rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ. Tercatat hanya Fraksi PKS menyatakan setuju tapi dengan beberapa catatan.
Selanjutnya RUU DKJ ini akan ditindaklanjuti untuk diambil keputusan tingkat II sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perjalanan RUU DKJ di DPR
Sebelumnya, RUU DKJ akhirnya disetujui sebagai RUU Inisiatif dari DPR RI. Hal itu sebagaimana pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Awalnya Adies meminta persetujuan kepada 8 Fraksi yang ada di DPR RI soal RUU DKJ menjadi RUU Inisiatif DPR. Delapan Fraksi pun menyatakan persetujuannya.
"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing kini tiba saatnya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi daerah khusus jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Adies.
"Setuju," dijawab kompak oleh para anggota yang hadir.
Baleg DPR RI sebelumnya menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna Selasa (12/11). Revisi beleid itu akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Hasil penyusunan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berita Terkait
-
Tok! DPR RI Sepakati 41 UU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar Lengkapnya
-
Pelototi Fit and Proper Test Capim KPK, MAKI Wanti-wanti DPR: Jangan Pilih yang Jelek, Bermasalah Kayak Firli Bahuri
-
Sebut Banyak Orang Iseng Kirim Aduan ke Nomor WA 'Lapor Mas Wapres' Gibran, Istana: Laporannya Main-main
-
Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!