Suara.com - Polisi meringkus salah satu tersangka judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka yang ditangkap itu berinisial A alias M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah apartemen di wilayah Sleman, Yogyakarta.
“A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, daerah istimewa Yogyakarta, Minggu, l 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Ade Ary, Selasa (19/11/2024).
Menurut Ade, dengan tertangkapnya A alias M, hingga saat ini sudah 23 orang tersangka yang terjaring terkait kasus judi online ini.
Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai serta aset lainnya. Jika ditotal, aset tersebut mencapai Rp 16 miliar.
“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar,” kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan, A alias M merupakan rangkaian terakhir dalam pengembangan perkara ini. Pasalnya, A alias M, berupakan kepingan puzzle dalam perkara ini.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M,” jelas Ade Ary.
Dalam perannya, ketiga tersangka utama ini berperan sebagai orang yang mengumpulkan website judi online. Kemudian, ada juga yang mengumpulkan uang setoran.
Baca Juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Tak akan Jenguk Pasien Korban Judol di RSCM, Ini Alasannya
“Ketiga, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dan yang keempat, mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Ya, jadi sudah lengkap ini peran dari tiga tersangka, tiga tersangka sudah diamankan semua,” bebernya.
Meski demikian, pihaknya bakal terus berkomitmen dalam mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam judi online ini.
Selain menerapkan pasal tindak pidana soal perjudian, nantinya para tersangka juga bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money laundry.
Hal itu dilakukan untuk memiskinkan para pelaku yang terlibat dalam judi online.
“Tidak hanya pasal perjudian, tapi tindak pidana pencucian uang atau money laundering, untuk dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, dan kemudian dikembalikan kepada negara,” tambah Ade.
Berita Terkait
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
-
5 Fakta Kota Sihanoukville atau Kampong Som: Dijuluki Las Vegas Asia Tenggara, Banyak WNI Kerja di Sana?
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
-
Terbongkar dari Google Maps: Kota di Kamboja Ini Dibanjiri Warung Indonesia, Diduga Pusat Judi Online?
-
Heboh Markas Judi Online Orang Indonesia di Kamboja, Syarat Lowongan Kerja Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi