Suara.com - Sebagai artis, endorse adalah salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan. Namun demikian menjadi menarik ketika artis yang bersangkutan juga menyandang jabatan atau berstatus sebagai penyelenggara negara. Lalu artis jadi pejabat apa masih boleh terima endorse?
Isu ini menjadi perhatian manakala KPK memberikan pernyataan dan peringatan bahwa artis yang jadi penyelenggara negara akan rawan mengalami gratifikasi. Pasalnya, dalam periode pemerintahan terbaru ini sejumlah nama artis terkemuka terpilih untuk duduk di kursi pejabat.
Artis yang kemudian telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau legislator akan rawan terjerat kasus gratifikasi, manakala apa yang dilakukan di dunia keartisan berlawanan dengan prinsip hukum penyelenggaraan negara.
Bukan Berupa Larangan
Dilansir dari artikel terkait, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika, memberikan tanggapan pada pernyataan salah satu pejabat KPK sebelumnya.
Pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa istri Utusan Khusus presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement.
Tessa kemudian menyanggah pernyataan ini, bahwa artis yang sebelumnya kerap menerima endorse harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi isu gratifikasi yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.
Endorse yang diberikan dapat menjadi hal yang cukup kompleks. Pada kondisi tertentu ketika endorsement ini menjadi conflict of interest, maka pembuatan kebijakan yang dilakukan akan dapat terpengaruh dan membuatnya menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan.
Harus Dilaporkan pada LHKPN
Baca Juga: Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini
Seperti penyelenggara negara pada umumnya, seorang artis yang juga menjadi pejabat atau penyelenggara negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan endorse yang dilakukan anggota keluarga, termasuk suami atau istri.
Dalam konteks ini secara hukum, Nagita Slavina selaku istri dari Raffi Ahmad tetap boleh menerima endorse yang datang dari berbagai klien yang ia miliki. Namun demikian pertambahan harta yang menjadi dampak dari endorse tersebut wajib turut dilaporkan ke dalam LHKPN milik Raffi Ahmad, karena keduanya berstatus sebagai suami istri.
Diketahui hingga saat ini, Raffi Ahmad belum melaporkan LHKPN yang menjadi kewajibannya sejak dilantik pada posisinya sekarang di pemerintahan.
Sejak dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Raffi berkewajiban menyetorkan LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025 mendatang. Jika terlambat, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke publik agar Raffi juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apakah artis jadi pejabat masih boleh terima endorse yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini
-
Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget
-
Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis
-
Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad
-
Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka