Suara.com - Sebagai artis, endorse adalah salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan. Namun demikian menjadi menarik ketika artis yang bersangkutan juga menyandang jabatan atau berstatus sebagai penyelenggara negara. Lalu artis jadi pejabat apa masih boleh terima endorse?
Isu ini menjadi perhatian manakala KPK memberikan pernyataan dan peringatan bahwa artis yang jadi penyelenggara negara akan rawan mengalami gratifikasi. Pasalnya, dalam periode pemerintahan terbaru ini sejumlah nama artis terkemuka terpilih untuk duduk di kursi pejabat.
Artis yang kemudian telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau legislator akan rawan terjerat kasus gratifikasi, manakala apa yang dilakukan di dunia keartisan berlawanan dengan prinsip hukum penyelenggaraan negara.
Bukan Berupa Larangan
Dilansir dari artikel terkait, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika, memberikan tanggapan pada pernyataan salah satu pejabat KPK sebelumnya.
Pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa istri Utusan Khusus presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement.
Tessa kemudian menyanggah pernyataan ini, bahwa artis yang sebelumnya kerap menerima endorse harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi isu gratifikasi yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.
Endorse yang diberikan dapat menjadi hal yang cukup kompleks. Pada kondisi tertentu ketika endorsement ini menjadi conflict of interest, maka pembuatan kebijakan yang dilakukan akan dapat terpengaruh dan membuatnya menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan.
Harus Dilaporkan pada LHKPN
Baca Juga: Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini
Seperti penyelenggara negara pada umumnya, seorang artis yang juga menjadi pejabat atau penyelenggara negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan endorse yang dilakukan anggota keluarga, termasuk suami atau istri.
Dalam konteks ini secara hukum, Nagita Slavina selaku istri dari Raffi Ahmad tetap boleh menerima endorse yang datang dari berbagai klien yang ia miliki. Namun demikian pertambahan harta yang menjadi dampak dari endorse tersebut wajib turut dilaporkan ke dalam LHKPN milik Raffi Ahmad, karena keduanya berstatus sebagai suami istri.
Diketahui hingga saat ini, Raffi Ahmad belum melaporkan LHKPN yang menjadi kewajibannya sejak dilantik pada posisinya sekarang di pemerintahan.
Sejak dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Raffi berkewajiban menyetorkan LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025 mendatang. Jika terlambat, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke publik agar Raffi juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apakah artis jadi pejabat masih boleh terima endorse yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini
-
Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget
-
Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis
-
Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad
-
Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!