Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Tom Lemong menuliskan cerita kronologi penetapan tersangkanya dari balik jeruji besi, sebab ia kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pernyataan tertulis itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon yaitu kuasa hukum Tom Lembong dan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," kata Tom Lembong dalam keterangan tertulisnya, dilihat pada Rabu (20/11/2024).
Tom menuliskan surat tersebut pada 18 November 2024 lalu. Dia menceritakan bahwa sudah pernah diperiksa Kejagung empat kali dalam kasus ini yaitu pada pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom dipanggil Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Kemudian, pada kesempatan keempat panggilannya sebagai saksi, tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, dia dijadikan tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam sendirian di ruang penyidikan.
"Tiba-tiba sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan’," ungkap Tom.
Dia langsung merasa terkejut akan keputusan tersebut. Padahal, Tom meyakini bahwa kesaksiannya tidak membuatnya bersalah dalam kasus ini.
Setelah itu, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
Baca Juga: Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan Besok, Tapi Secara Daring
"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi saya," tutur Tom.
Dia merasa bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan dari kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.
"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, arief taufik wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," ujar Tom.
Eks co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 mengaku langsung dipakaikan rompi warna pink yang menandakan dirinya sebagai tersangka.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan Besok, Tapi Secara Daring
-
Rela Kawal Langsung Sidang Praperadilan, Istri Dukung 100 Persen Tom Lembong Gugat Kejagung
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Jelang Sidang Pembuktian pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong: Kalau Hanya Surat-surat Berbahaya
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular