Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya, Stepanie.
Kusumayati dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu terkait pemalsuan surat keterangan waris untuk mengalihkan saham perusahaan milik keluarga.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyampaikan bahwa terdakwa Kusumayati, bersama dua terdakwa lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti bersalah.
Mereka menggunakan akta palsu untuk mengalihkan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan almarhum Sugianto, suami Kusumayati.
Majelis hakim menyebut, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian kepada pelapor, Stepanie, yang merupakan anak kandung Kusumayati.
Stepanie menggugat karena merasa haknya sebagai ahli waris telah dirampas melalui pemalsuan surat keterangan waris tersebut.
Selain terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Kusumayati memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Kusumayati dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim juga menjelaskan alasan tidak mengikuti tuntutan jaksa terkait hukuman percobaan. Hukuman percobaan hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana untuk terdakwa di bawah lima tahun, sedangkan perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari itu. (antara)
Berita Terkait
-
Ressa Anak Denada dengan Siapa? Akhirnya Diakui sebagai Putra Kandung
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?