Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya, Stepanie.
Kusumayati dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu terkait pemalsuan surat keterangan waris untuk mengalihkan saham perusahaan milik keluarga.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyampaikan bahwa terdakwa Kusumayati, bersama dua terdakwa lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti bersalah.
Mereka menggunakan akta palsu untuk mengalihkan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan almarhum Sugianto, suami Kusumayati.
Majelis hakim menyebut, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian kepada pelapor, Stepanie, yang merupakan anak kandung Kusumayati.
Stepanie menggugat karena merasa haknya sebagai ahli waris telah dirampas melalui pemalsuan surat keterangan waris tersebut.
Selain terbukti bersalah, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Kusumayati memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Kusumayati dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Majelis hakim juga menjelaskan alasan tidak mengikuti tuntutan jaksa terkait hukuman percobaan. Hukuman percobaan hanya dapat diterapkan jika ancaman pidana untuk terdakwa di bawah lima tahun, sedangkan perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari itu. (antara)
Berita Terkait
-
Kekeringan Meluas, 12 Ribu Warga Karawang Hadapi Krisis Air Bersih
-
Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung
-
Review Bebek Boedjang Karawang: Sensasi Bebek Jumbo Daging Empuk Rp50 Ribu
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia